Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Naufal Dzulfaroh

BPKH: Menjawab Keraguan Investasi Dana Haji, Memberi Nilai Manfaat Lebih

Lomba | 2021-11-17 22:27:04
Sumber: Republika

Sebagai Rukun Islam yang kelima, semua umat Islam tentu ingin pergi haji ke Tanah Suci Mekkah.

Keinginan menyempurnakan Rukun Islam ini memberi motifasi banyak Muslim untuk menyisihkan uangnya selama bertahun-tahun agar bisa berhaji.

Karena itu, animo masyarakat untuk pergi berhaji terus meningkat setiap tahunnya. Sayangnya, hal ini tak sebanding dengan kuota haji yang tersedia, yaitu sekitar 230.000 jemaah per tahun.

Kondisi tersebut membuat rata-rata masa tunggu nasional adalah 26 tahun pada 2021.

Jemaah asal Indonesia harus membayar ongkos sekitar Rp 35 juta (2019) untuk berangkat haji. Rinciannya, Rp 25 juta setoran awal ditambah Rp 10 juta pelunasan.

Dengan masa tunggu nasional 26 tahun, bisa dibayangkan betapa besarnya uang setoran jemaah haji yang terkumpul saat ini.

Agar dana tersebut tidak mengendap begitu saja, pemerintah pada 2017 kemudian membentuk sebuah lembaga pengelola dana haji agar produktif, sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.

Lembaga tersebut diberi nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdirinya BPKH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Kendati demikian, BPKH saat itu banyak mendapat keraguan dari sejumlah pihak, khususnya terkait keamanan dana yang dikelola.

Cara Kerja BPKH

Hingga Mei 2021, total dana haji yang dikelola oleh BPKH sebanyak Rp 150 triliun.

Untuk mengelola dana setoran jemaah haji, BPKH menempatkannya dalam bentuk produk bank (giro, tabungan, deposito) dan menginvestasikannya ke berbagai instrumen investasi syariah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, investasi dan penempatan dana dilakukan dalam beberapa proporsi.

Pertama, investasi keuangan haji dalam bentuk penempatan pada produk perbankan syariah paling banyak 50 persen pada tiga tahun pertama sejak BPKH berdiri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 2.

Setelah tiga tahun, proporsi investasi dalam bentuk produk perbankan syariah paling banyak 30 persen.

Sementara sisa dari total penempatan keuangan haji pada produk perbankan syariah dialokasikan untuk investasi, seperti bunyi ayat 4.

Kedua, penempatan dana haji dalam bentuk investasi langsung, termasuk kepemilikan bisnis, partisipasi modal, kerjasama investasi, dan investasi langsung lainnya maksimal 20 persen.

Ketiga, investasi dalam bentuk emas, baik batangan bersertifikat dalam negeri maupun rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maksimal sebanyak 5 persen.

Keempat, investasi dalam bentuk sekuritas. Kelima, investasi lain yang tidak masuk ke dalam empat kategori di atas dengan nilai maksimal 10 persen.

Tentunya, tata kelola keuangan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, dan transparan.

Nilai Manfaat Terus Meningkat

Satu tahun pertama, yaitu pada 2018, nilai manfaat atau imbal hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana haji oleh BPKH mencapai angka Rp 6 triliun!

Angka itu mengalami peningkatan sekitar 28 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 4,7 triliun.

Kenaikan nilai manfaat dana haji terus meningkat pada dua tahun berikutnya, yatiu 7,2 triliun pada 2019 dan Rp 7,46 triliun pada 2020.

Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji BPKH tersebut nantinya digunakan untuk memaksimalkan kualitas penyelenggaraan haji bagi jemaah.

Salah satu contoh yang paling mudah dari output nilai manfaat ini adalah subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Perlu diketahui, ongkos haji sebesar Rp 35 juta yang dibayarkan oleh para jemaah bukanlah biaya sesungguhnya.

Biaya itu hanya untuk beban penerbangan, sebagian akomodasi di Mekkah, dan living cost yang diberikan kepada setiap jemaah sesaat sebelum naik pesawat di masing-masing embarkasi.

Selain unsur-unsur di atas, beban biaya haji masuk ke dalam kategori indirect cost yang berasal dari nilai manfaat hasil pengelolahan dana oleh BPKH.

Biaya indirect cost sendiri mencapai sekitar Rp 34,7 juta, sehingga BPIH per jemaah sesungguhnya adalah sekitar Rp 70 juta.

Artinya, tanpa ada sumbangsih nilai manfaat pengelolaan dana haji, ongkos yang dibayarkan jemaah tentu jauh lebih besar.

Apabila nilai manfaat dana haji terus meningkat, hal ini dapat mengantisipasi adanya kenaikan biaya pelaksanaan haji, baik langsung maupun tidak langsung.

Hal ini sama seperti yang dilakukan oleh Malaysia melalui Tabungan Haji (TH).

Pada 2019, biaya haji naik hingga 22.900 RM. Namun, Tabung Haji menetapkan bahwa jumlah yang harus dibayar jemaah tetap sama, hanya 9.980 RM.

Sementara subsidi yang ditanggung oleh Tabung Haji per jemaah haji adalah 12.000 RM.

Keamanan

Butuh prinsip kehati-hatian tinggi dalam mengelola dana haji yang nilainya tak bisa dianggap remeh.

Prinsip kehati-hatian ini juga termaktub dalam salah satu Misi BPKH, yaitu melakukan investasi imbal hasil yang optimal sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek kehati-hatian, dan likuiditas.

Karena itu, BPKH memilih risiko pengelolaan dana haji dari low to moderate dengan mencari instrumen investasi yang sesuai.

Kemanan pengelolaan dana haji BPKH dibuktikan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh selama tiga tahun berturut-turut.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image