Strategi Pemulihan Bidang Pendidikan di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19
Eduaksi | 2022-07-20 14:43:28Pandemi covid-19 membuat segala aktivitas di berbagai sektor terganggu dan berdampak besar terhadap pendidikan. Perubahan dampak besar membuat Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam darurat mengeluarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) membuat agar seluruh peserta didik tetap mendapatkan pelayanan pendidikan secara maksimal tetapi tetap mengutamakan kesehatan agar bisa terhindar dari tertularnya virus covid-19 sekaligus bisa memutus rantai covid-19 semaksimal mungkin.
Pandemi Covid-19 memaksa setiap orang beradaptasi dengan kebiasaan baru, termasuk dalam proses belajar mengajar di sekolah. Ketidakmampuan beradaptasi dan bertransformasi akan menambah persoalan dan memperlambat upaya pencapaian tujuan pendidikan. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dan strategi pendidikan dalam transisi menuju era pasca pandemi. Menurut Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd, menjelaskan, ada tiga langkah yang dilakukan Direktorat Sekolah Dasar dalam beradaptasi dengan pandemi Covid-19 untuk mencapai tujuan pendidikan Indonesia yang lebih baik. Pertama, melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di tengah pandemi, seperti relokasi anggaran, SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka, koordinasi dengan pemerintah daerah dan sekolah.
“Kemendikbudristek melakukan upaya peningkatan kesehatan sekolah, memberikan fasilitas belajar daring melalui TVRI, Rumah Belajar dan banyak lagi. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru dana BOS yang diberikan langsung kepada rekening sekolah dan boleh digunakan untuk kebutuhan sekolah selama pandemi. Dan melakukan monitoring serta evaluasi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” papar Sri Wahyuningsih.
Kedua adalah transisi masa pandemi, dimana pemerintah telah melakukan vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah juga melakukan penyiapan infrastruktur termasuk digitalisasi dan telekomunikasi untuk pemenuhan pembelajaran di masa pandemi. Selain itu, melakukan survey pembelajaran tatap muka, persiapan pembelajaran tatap muka terbatas, remedial, penyiapan digitalisasi sekolah, penyiapan program Sekolah Penggerak dan melakukan upaya pembinaan UKS untuk mendukung kebiasaan hidup di era new normal, dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Upaya ketiga yang dilakukan oleh Direktorat Sekolah Dasar adalah strategi di masa pasca pandemi. Kami melakukan penguatan dan perluasan digitalisasi sekolah termasuk di wilayah 3T. Memberikan optimalisasi PHBS, scale up pengimbasan sekolah penggerak serta penguatan Profil Pelajar Pancasila melalui berbagai moda pembelajaran (daring, luring, dan project based learning),” imbuh Sri Wahyuningsih.
Direktur Sekolah Dasar berharap dengan upaya dan strategi yang sudah dilakukan akan melahirkan perubahan perilaku di pasca pandemi nanti. Seperti terlahirnya penguatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pemanfaatan teknologi dalam mendukung pembelajaran (pengelolaan, asesmen, dan sumber belajar) menjadi menyeluruh, sehingga menimbulkan kecakapan dalam pemanfaatan teknologi seperti kecermatan, ketelitian, disiplin dan kehati-hatian. Selain itu diharapkan dapat menguatkan kemitraan antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Usman Djabbar, M.Pd., Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara mengatakan, ada tiga warisan pandemi yang tidak boleh dihilangkan di satuan pendidikan. Pertama, guru harus belajar dan berbagi. Kedua, budaya inovasi seperti melakukan pembelajaran melalui project based learning.
Sumber:
Artikel Kemendikbud Strategi Pendidikan Menuju Era Pasca Pandemi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.