Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ayu Martaning Yogi A

BPKH Kelola Dana Haji Berlapis Proteksi Bertabur Dedikasi

Lomba | 2021-11-17 21:37:49
Sumber: bpkh.go.id

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Berkesempatan menunaikan ibadah haji adalah dambaan bagi setiap muslim. Ribuan orang di Indonesia mendaftar untuk memperoleh kesempatan itu. Setiap tahun terdapat uang masuk sebagai setoran awal hingga pelunasan agar dapat memiliki antrean diberangkatkan beribadah haji. Setoran dana yang masuk tentu tidak sedikit, sehingga butuk untuk dikelola agar memiliki nilai manfaat lebih dan tidak tergerus inflasi.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan organisasi yang ditunjuk untuk mengelola dana dan keuangan haji. Hal tersebut sesuai dengan UU No.34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dana Haji merupakan bagian dari dana yang dikelola oleh BPKH. Ibarat utang, Dana Haji adalah utang yang nantinya dikembalikan pada jemaah haji dalam bentuk fasilitas ibadah haji mulai dari sebelum keberangkatan hingga kembali lagi ke tanah air. Terkait pengelolaan tersebut BPKH berupaya mengoptimalkan keemanan serta kebermanfaatan atas dana kelolaannya. BPKH diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi calon jemaah haji mengenai keamanan dana yang mereka titipkan

Lapisan Proteksi Keamanan Dana Haji

Keamanan adalah aspek penting dalam pengelolaan Dana Haji. BPKH selaku penanggung jawab berupaya memberikan proteksi ekstra atas Dana dan Keuangan haji yang dikelolanya. Upaya tersebut dapat dilihat dari sisi akuntabilitas dan transparansinya. Akuntabilitas dalam hal ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban BPKH atas pengelolaan Keuangan Haji. Jaminan akuntabilitas tersebut ditunjang adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setiap tahunnya, BPK melakukan audit atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Keduanya adalah jenis laporan pertanggungjawaban BPKH atas dana kelolaannya. Selama tahun 2018 hingga 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut. WTP merupakan opini tertinggi dalam audit. Hal ini menunjukkan bahwa sesuai prosedur dan bukti audit, BPKH telah melaksanakan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Selain itu juga membuktikan bahwa BPKH telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel. Bentuk transparansi lainnya juga ditunjukkan melalui adanya publikasi ikhtisar laporan keuangan pada laman resmi BPKH (bpkh.go.id), serta media cetak nasional.

Proteksi keamanan lainnya juga diperoleh BPKH melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara tidak langsung, proteksi tersebut diperoleh karena kegiatan pengelolaan dana yang melibatkan lembaga keuangan bank dan bukan bank, tentunya berada di bawah pengawasan OJK. Keuangan haji yang di dalamnya termasuk Dana Haji dan DAU ditempatkan oleh BPKH dalam bentuk tabungan, giro, serta deposito. Selain itu, dana tersebut juga diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), efek syariah, emas, investasi langsung, serta beragam jenis investasi lainnya.

LPS dan DPS turut berkontribusi dalam proteksi keamanan Dana Haji. Hal ini karena penempatan dana dilakukan pada bank umum syariah maupun unit usaha syariah yang diawasi oleh LPS. Demikian pula dengan DPS yang turut berperan mengawasi kehalalan dari setiap produk keuangan syariah yang merupakan media investasi dari BPKH. Berlapisnya proteksi termasuk pengawasan dari DPR RI Komisi VIII diharapkan dapat meminimalkan celah penyelewengan dana sehingga dapat memberikan rasa tenang bagi calon jemaah atas dana yang mereka setorkan. Terlebih, calon jemaah juga dapat ikut mengontrol dana mereka melalui virtual account yang diberikan.

Dedikasi Pengelolaan Dana Haji bagi Ekonomi Syariah dan Masyarakat

Prinsip syariah menjadi landasan bagi pengelolaan Dana dan Keuangan Haji. Bank Syariah digunakan sebagai perantara penyetoran dana awal. Selanjutnya terdapat akad wakalah yang merupakan bentuk persetujuan calon jemaah haji menyerahkan dananya untuk dikelola BPKH. Akad ini diperlukan untuk memenuhi legalitas secara syariah dan hukum yang berlaku di Indonesia atas pengelolaan dana yang dilakukan BPKH.

Secara umum pengelolaan Keuangan Haji terdiri dari aspek penerimaan dan pengeluaran. Dana yang diterima melalui setoran awal maupun pelunasan Dana Haji akan dikelola dengan cara ditempatkan dan diinvestasikan pada lembaga keuangan syariah bank dan bukan bank. Kemudian, terdapat bagi hasil atas penempatan serta return investasi yang selanjutnya menjadi bagian penerimaan atas Keuangan Haji yang disebut nilai manfaat. Atas nilai manfaat tersebut dikelola lagi, serta di alokasikan dalam DAU. Penempatan serta investasi yang dilakukan selalu mengedepankan prinsip syariah, sehingga ekosistem perekonomian syariah dapat tumbuh dan bergerak.

Gambar: Konsep Pengelolaan Dana Haji

Aspek pengeluaran Keuangan digunakan untuk pengembalian kepada jemaah yang batal berangkat, segala keperluan ibadah haji biaya operasional BPKH, hingga program kemashatan. Contoh pemanfaatannya berupa pemberian bantuan bagi korban bencana. Selain itu, investasi BPKH pada SUKUK negara turut berkontribusi bagi pembangunan Indonesia seperti pembangunan gedung perkuliahan, asrama haji, hingga pembangunan KUA.

Gambar: Pemanfaatan Dana Kelolaan BPKH

BPKH telah membuktikan komitmennya melalui lapisan proteksi keamanan atas Dana Haji yang dititipkan. Beragam manfaat juga dapat dirasakan lapisan masyarakat atas pengelolaan dana tersebut. Dengan demikian, calon jemaah haji tak perlu risau atas dana yang mereka titipkan untuk dikelola BPKH.

#BPKHWritingCompetition

Referensi

https://bpkh.go.id/10-tahun-pengelolaan-keuangan-haji-infografis/

https://bpkh.go.id/jaga-kepercayaan-umat-dana-haji-selalu-diaudit-bpk/

https://mediaindonesia.com/humaniora/138383/jemaah-haji-diberi-rekening-virtual

https://kemenag.go.id/read/menag-akad-wakalah-untuk-legalitas-pengelolaan-dana-haji-ozpxk

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image