BPKH Nggak Sekadar Menghimpun Setoran Haji Umat
Lomba | 2021-11-17 21:14:30"Bukannya BPKH sekadar menghimpun setoran haji aja ya kayak ngumpulin iuran?"
Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang berpikir demikian. Dimana mereka membayar setoran haji, uang itulah 100% akan digunakan untuk akomodasi dana penyelenggaraan haji umat muslim Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji di tanah suci. Namun, pada kenyataannya tidak sesederhana itu, loh. Ada banyak kontribusi BPKH yang nampaknya belum dipahami betul oleh masyarakat Indonesia. Dana yang dikumpulkan untuk penyelenggaraan haji yang diperoleh dari umat ini juga diperuntukkan umat di luar kepentingan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan BPKH yang bertanggung jawab dalam mengelolanya.
Sebelumnya kita perlu tahu apa itu BPKH, BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji yang didirikan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 ini merupakan lembaga yang tugasnya melakukan pengelolaan keuangan haji. Dengan prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya, pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, serta efisiensi penggunaan BPIH serta manfaat bagi kemaslahatan umat muslim di Indonesia.
Mengacu pada pernyataan bahwa tidak hanya tentang mengumpulkan dana penyelenggaraan haji dari umat muslim yang hendak menunaikan haji, BPKH juga mengelola keuangan dari setoran warga negara Indonesia yang akan menunaikan haji. Maka, kekayaan BPKH sendiri dapat terbagi menjadi dua komponen, yaitu Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat (DAU). Pada tahun 2020, Kekayaan BPKH sendiri terdiri atas 97,4% Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pada tahun itu sebesar 139,41 Triliun Rupiah dan 2,55% Dana Abadi Umat (DAU) yang sebesar 3,65 Triliun Rupiah. Dari sini, terlihat bahwa kekayaan BPKH tidak hanya tentang dana penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga terdapat pula yang dinamakan Dana Abadi Umat.
Lalu pertanyaannya, Dana Abadi Umat itu apa? Dana Abadi Umat (DAU) atau yang dahulu bernama Dana ONH Indonesia merupakan dana yang dihimpun pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kini pengumpulan dana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001. Hanya nilai manfaat dari Dana Abadi Umat yang digunakan dan bukan dana pokoknya. Kemudian, nilai manfaat pengelolaan Investasi Dana Abadi Umat ini lah yang menjadi sumber pembiayaan Program Kemaslahatan BPKH.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBKH No. 7 Tentang prioritas Kegiatan Kemaslahatan, kegiatan kemaslahatan itu sendiri mencakup enam asnaf, antara lain:
1. Kebutuhan Prasarana Ibadah
2. Kesehatan
3. Pelayanan Ibadah Haji
4. Ekonomi Umat
5. Pendidikan dan Dakwah
6. Sosial Keagamaan
Bantuan-bantuan dalam rangka penyelenggaraan program kemaslahatan ini dapat disalurkan oleh BPKH secara langsung dan tidak langsung. Secara tidak langsung dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan mitra kemaslahatan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Kemitraan ini misalnya adalah kerja sama BPKH dengan NU Care LAZISNU dan BAZNAS. Dimana program kemaslahatan ini nantinya dapat berupa pembangunan atau rehabilitasi pesantren, madrasah, atau pun masjid. Tidak hanya tentang pembangunan, program kemaslahatan juga dapat berupa pengadaan mobil operasional atau siaga bencana, pemberdayaan ekonomi umat, beasiswa, dan lain sebagainya.
Ngomong-ngomong tentang Manfaat Dana Abadi Umat, BPKH juga berperan penting dalam peningkatan nilai manfaat Dana Abadi Umat. Sebagai pengelola keuangan dana haji, BPKH pastinya berupaya meningkatkan nilai manfaat Dana Abadi Umat demi optimalisasi pembiayaan program kemaslahatan umat yang tadi telah kita bahas, yang juga berarti bahwa akan ada lebih banyak umat yang dapat terbantu dengan program kemaslahatan. Upaya peningkatan nilai manfaat ini sebagai contoh dapat berupa kerja sama dengan 30 bank syariah di Indonesia yang berperan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BPIH) untuk meningkatkan manfaat bagi ekonomi, khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.
Kembali lagi ngomongin tentang program kemaslahatan, nih. Kalau misalnya masih ada yang sangsi soal program kemaslahatan BPKH. Ada beberapa contoh atau sekaligus bukti nyata pelaksanaan program kemaslahatan yang telah dilakukan oleh BPKH. Misalnya adalah program kemaslahatan dalam bidang pendidikan seperti membantu pembangunan asrama mahasiswa baru PTIQ Jakarta, yang diresmikan pada 26 Oktober 2021. Kemudian, juga ada program kemaslahatan berupa bantuan dana untuk renovasi dan pengadaan sarana bagi Masjid Babul Ihsan Palembang, dimana acara penyerahannya dilaksanakan pada 10 September 2021 lalu. Selain itu, juga terdapat program kemaslahatan terkait kesehatan seperti LAZISNU Kabupaten konawe yang mendapatkan bantuan 1 unit mobil ambulance, penyerahannya dilaksanakan pada 3 Juli 2021 lalu. Ini hanya tiga contoh kecil dan masih banyak lagi berbagai bentuk program kemaslahatan BPKH.
Dari penjelasan tadi, kita bisa melihat kontribusi dari BPKH yang tidak hanya menghimpun dana dari umat yang hendak menunaikan haji, tetapi juga mengelola keuangan dalam menginvestasikan Dana Abadi Umat, yang nilai manfaatnya akan digunakan untuk program kemaslahatan umat pula. Ini merupakan kontribusi yang besar baik bagi umat muslim yang menunaikan ibadah haji maupun umat muslim yang ikut terbantu dengan adanya bantuan yang disalurkan melalui program kemaslahatan ini. Ini merupakan hal yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia. Jadi kita perlu memahami betul, akan dikemanakan uang kita, untuk apa uang kita siapa yang mengelolanya, dan bagaimana sirkulasinya.
Jadi, besok lagi misalnya menemukan orang yang bertanya seperti pertanyaan di awal tadi kita bisa jawab dengan yakin, âBPKH jelas nggak sekadar menghimpun setoran haji kayak ngumpulin iuran aja, dong!â
Referensi:
BPKH Bantu Renovasi-Pengadaan Sarana Masjid Lewat Baznas â BPKH
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.