Selayang Pandang Pengelolaan Dana Haji Indonesia
Sejarah | 2021-11-17 16:53:25Haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Setiap tahunnya umat Islam di seluruh dunia melaksanakan Haji. Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan haji dilakukan dari masa sebelum penjajahan datang ke Indonesia, akan tetapi penyelenggaraannya belum terorganisir seperti sekarang. Mengutip dari Buku apa dan bagaimana investasi keuangan Haji BPKH yang dirilis Bidang Investasi BPKH (2021) dijelaskan bagaimana penyelenggaraan Haji dilaksanakan di Indonesia. Dan hal tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
Dapat dilihat dari gambar diatas bahwasannya penyelenggaraan Haji di Indonesia melalui proses panjang untuk menjadi seperti sekarang yang terorganisir dengan baik. Seperti dikeluarkannya UU No. 17 Tahun 1999 mengenai penyelenggaraan Haji memiliki dampak positif kala itu. Mengutip dari Muhammad Nuri dalam tulisannya Pragmatisme Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia pada Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syarâi, Nuri (2014) mengatakan bahwa dampak dikeluarkannya UU No. 17 Tahun 1999 dalam penyelenggaraan Haji yaitu pertama, penyelenggaraan haji memiliki landasan yang kuat. Kedua, terdapat aspek perlindungan terhadap jamaah haji yang lebih jelas arah dan tujuannya. Ketiga, adanya keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan pengurusan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelum adanya BPKH penyelenggaraan haji dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Pengelolaan diketuai oleh Menteri dan Pengelolaan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat dilaksanakan dalam bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah dan penyelenggaraan ibadah haji. Badan pengelola bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada tahun 2014 dikeluarkan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menimbang bahwa jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat yang mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji. Akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu didirkan BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan haji).
Kemudian pada tahun 2017 dikeluarkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 dibentuklah BPKH yang merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan bahwasannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan Haji. Lebih lanjut dalam UU No.34 Tahun 2014, dipaparkan bahwasannya tugas BPKH adalah mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan Haji. Sedangkan fungsi BPKH adalah:
Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; danPelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.Perbedaan yang dapat dilihat sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 adalah pengelolaan dana Haji dikelola oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri dan belum berdiri sendiri secara mandiri. Sehingga pengelolaan dana Haji dikelola satu institusi yaitu Kementrian Agama. Sementara setelah di keluarkannya Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 Badan Pengelolaan Keuangan Haji bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.