Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anida Fauzizah

BPKH Sebagai Pengelola Dana Haji di Indonesia

Lomba | 2021-11-17 12:07:02

Awalnya dana haji yang terkumpul dikelola oleh kementrian agama sesuai UU No. 17 Tahun 1999, sebelum dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Akan tetapi kementrian agama mendapati tantangan dari pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) sehingga pengelolaan dana haji dikelola sesuai UU No. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang lebih luas. Pada tahun 1951 ditetapkan Undang-undang angka 17 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengamanatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan proteksi bagi jemaah haji yang dimana regritasi haji dilakukan sesuai Sisem gosip serta Komputerisasi Haji Terpadu menggunakan setoran awal sebanyak Rp. 5.000.000 yang disimpan atas nama jemaah haji didalam tabungan. Pada tahun 2004 setoran awal terus menaik, yang semula hanya Rp. 20.000.000 menjadi Rp. 25.000.000 pada tahun 2010.

Di tahun 2014, ditetapkan Undang-Undang No.34 Tahun 2014 tentang wacana pengelolaan keuangan haji yang keliru satu amanatnya ialah membuat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). pada BPKH, pengelolaan dana haji diwajibkan buat menyediakan cadangan dana yang setara menggunakan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji, ialah dana yang diinvestasikan pada tahun berjalan untuk menyediakan dana cadangan.

BPKH secara resmi terbentuk pada tanggal 26 Juli 2017 yang merupakan forum yang tak berkaitan secara struktural menggunakan kementrian kepercayaan yang bertanggungjawab pada Presiden melalui Kementrian kepercayaan. BPKH diberi keleluasaan buat mengelola uang haji tadi di luar penempatan di bank serta sukuk. Sedangkan sebelum terbentuknya BPKH tidak boleh menempatkan uang jemaah haji selain pada bank serta sukuk. BPKH wajib bisa mengelola uang jemaah di luar bank dan sukuk agar tidak mengalami kerugian karena wajib membiayai biaya operasional serta gaji pegawai yang sangat besar.

BPKH mempunyai tugas serta fungsi pada mengelola keuangan haji mulai berasal perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban aplikasi penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.Hasil manfaat dari investasi BPIH akan dibagikan kepada nasabah setiap bulannya dengan melihat pada account virtual yang disediakan BPKH sehingga para calon haji bisa mengecek secara periodik dan memastikan bahwa Uang Setoran Awal BPIH memberikan manfaat.

Untuk menciptakan good governance dan keterbukaan secara pelaporan maka harus adanya prinsip pengelolaan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.Pada bulan Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mengalami peningkatan 16,56% taua menjadi sebesar Rp 144,91 triliun dengan Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat. Dana haji ini sudah dikelola dengan aman, jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tata kelola telah memenuhi Standard. Kemudian dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparan pengelolaan keuangan dana haji BPKH juga telah melakukan kegiatan publikasi sosialisai Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji sekaligus program kampanye Haji Muda yang diumumkan ke seluruh media massa BPKH seperti website dan media sosial lainnya. Selain itu laporan atau kinerja keuangan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui kanal website BPKH di menu publikasi yang sudah komprehensif tersedia mulai dari laporan keuangan, kegiatan sosialisasi, weekly report, siaran pers dan program lainnya. Selain itu Transparansi Pengelolaan Keuangan Dana Haji diera digitalisasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai transparansi dana haji sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Umat Muslim memiliki hak untuk tahu, mengenai pengelolaan dana haji.

Nilai manfaat yang masuk pada virtual account masing-masing jemaah dapat meringankan beban biaya pelunasan ibadah haji. Bahkan jemaah haji yang mendapat antrean agak lama kemungkinan tidak perlu lagi menambah biaya hajinya. Nilai manfaat tidak hanya didapatkan oleh jemaah tunggu saja, namun jemaah lunas yang batal berangkat akibat pandemi covid-19 juga mendapatkannya dengan jumlah yang lebih besar. Besar nilai manfaat di virtual account berbeda pada tiap-tiap tahap tergantung dari total nilai manfaat keuangan haji pada tahun berjalan.Nilai manfaat atau imbal hasil dapat mengurangi total biaya pelunasan ibadah haji atau bahkan dimungkinkan jemaah tidak perlu lagi membayar biaya pelunasan.

Dana haji di BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas digunakan untuk menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset. Selama tahun 2018 sampai 2020 rasio ini tumbuh dari 104 persen menjadi 108 persen.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. Rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji. Tanggung jawab BPKH dalam mengelola keuangan haji terus meningkat. Pada tahun 2035 diperkirakan pertumbuhannya bisa mencapai 400 triliun. Berbeda dengan Malaysia yang menggunakan skala medium risk dan high risk, pengelolaan dana haji di Indonesia tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dimana investasi harus terukur, jelas, dan tidak menyalahi aturan syariah.

BPKH adalah Lembaga yang mengelola keuangan haji sedangkan keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Setoran awal, Setoran lunas, Efisiensi dana operasional haji, Dana Abadi Umat (DAU), Sumber lain (sah tidak mengikat), Nilai Manfaat dari Penempatan Dana Haji, Nilai Manfaat dari Investasi Dana Haji, Nilai Manfaat dari, Penempatan DAU, Nilai Manfaat dari Investasi, DAU

Berbagai jaringan, mitra atau kerja sama dalam ekosistem halal adalah modal besar BPKH untuk mewujudkan ekosistem haji di Indonesia. Ekosistem haji yang tercipta dengan solid dan seimbang mampu menjadikan BPKH dengan bermodalkan sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui sekaligus. Maksudnya, jika ke depan ekosistem itu terwujud dengan baik, maka dua tugas besar yang diamatkan Undang-undang dalam visi BPKH, akan semakin mudah dijalankan secara optimal.Dengan demikian, harapan dan mimpi tinggi untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, dapat disambut dengan pelayanan terbaik. Pengalaman Indonesia dalam mengelola dan mengembangkan penyelenggaraan ibadah haji, sudah sebegitu terujinya. Kedepan, sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, Indonesia harus mampu menjadi kiblat ekosistem haji duni

Dana Abadi Umat atau yang biasa disebut DAU merupakan sejumlah dana yang didapat dari hasil pengembangan dana abadi umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. DAU ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. BPKH memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan fungsi pengendalian dan pelaksanaan terhadap pengeluaran keuangan haji yang bersumber dari DAU, yaitu nilai manfaat yang akan diterima kemudian secara khusus akan disalurkan kepada kegiatan untuk kemaslahatan umat islam. BPKH menyalurkan program kemaslahatan umat ke berbagai daerah di Indonesia. Terkait hal ini tentunya BPKH sendirian dalam melaksanakan program kemaslahatan umat, akan tetapi BPKH bekerjasama dengan beberapa Lembaga. Contohnya seperti Laziz Nu, Lazizmu, Baznas, dan Lembaga amil zakat yang lain. Informasi dari media BPKH sampai saat ini terdapat sekitar 16 mitra yang aktif membantu BPKH dalam melaksanakan program kemaslahatan untuk umat.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Salah satu syarat pembayaran setoran awal jamaah terdapat adanya akad wakalah, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014 pengelolaan keuangan haji agar (dana haji aman bersama BPKH menurut perspektif syariah)

2. Program kemaslahatan memiliki banyak manfaat yang diberikan dari BPKH, yang menjadikan umat semakin percaya dengan adanya BPKH untuk mengelola Dana Abadi Umat. Harapan besar masyarakat dalam program ini tentunya bisa berjalan terus menerus agar dapat membantu kemaslahatan umat yang tentunya juga didukung oleh mitra-mitra aktif BPKH.

Saran

1. BPKH sebagai pengelola diharapkan dapat meminimalisir unsur ketidakjelasan akad yang terjadi dengan jamaah haji dengan cara menegaskan dan menjelaskan bahwa dana yang disetorkan oleh jamaah dikelola dengan menggunakan akad yang sesuai dengan praktek di lapangan.

2. Perlu adanya regulasi bagi jamaah haji yang akan berangkat untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya potensi ekosistem haji di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image