Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image kel1 lombabpkh

Akuntabilitas dan Transparansi Badan Pengelola Keuangan Haji

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 02:04 WIB

Prasetio, Rudi; Kusumasari, Niken; Kiyarsi, Retno

Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, dimana bagi orang Islam terdapat ibadah yang banyak dinantikan untuk dilaksanakan yaitu ibadah haji. Ibadah haji merupakan ibadah yang tidak saja membutuhkan kesiapan jasmani dan rohani, namun dari segi finansial juga harus dipenuhi. Meningkatnya calon jamaah yang akan menunaikan ibadah haji, menjadikan dana yang disetorkan oleh calon jamaah haji semakin terkumpul. Agar dana yang dikumpulkan oleh jamaah tidak mengalami stagnasi tanpa adanya pendayagunaan yang produktif, maka pemerintah berinisiatif membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang berwenang mengelola keuangan haji. BPKH dibentuk sebagai representasi amanat dari Undang-Undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH bertindak sebagai badan yang mengelola keuangan haji dengan tujuan mendayagunakan dana haji yang berjumlah cukup besar agar memiliki nilai manfaat.

BPKH sendiri resmi didirikan sebagai lembaga atas dasar Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2017. Dalam tujuan pembetukannya BPKH memiliki fungsi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji, sehingga diharapkan pengelolaan dana haji menjadi transparan dan modern. Maksud dari dibentuknya BPKH yaitu untuk meningkatkan objektivitas dan efisiensi pengelolaan dana haji melalui program investasi dengan prioritas menyejahterakan umat. Oleh karena itu, Pengelolaan dana haji harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar dana yang dikelola dapat berkontribusi bagi Jemaah haji Indonesia. Pengeloaan dana haji yang transparan dan akuntabel dapat dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, KDPPLKS, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menurut Maani, K.D. (2009) mendefinisikan akuntabilitas dan transparansi yaitu akuntabilitas sebagai bentuk kewajiban pertanggungjawaban suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan terkait kinerja atau tindakan dalam menjalankan misi dan tujuan organisasi dalam bentuk pelaporan yang telah ditetapkan secara periodik. Akuntabilitas didalam Islam sangat jauh berbeda dengan akuntabilitas konvensional, sebab dalam Islam hubungan pertanggungjawaban tidak hanya melibatkan hubungan antara manajemen suatu organisasi dan para pemangku kepentingannya, seperti penyedia sumber daya keuangannya, atau pemerintah dan masyarakat pada umumnya, tetapi juga melibatkan hubungan antara manajemen dan Tuhan, sebagai pemilik utama dari segalanya.

Transparansi adalah kejujuran dan keterbukaan sehingga tersusun akuntabilitas yang pada umumnya dianggap sebagai dua pilar utama tata kelola organisasi. Dalam Islam, kejujuran dalam hal transaparansi memang sangat disoroti. karena menyangkut kredibilitas moral dari suatu individu maupun organisasi. Dalam penyusunan, penyajian dan publikasi laporan keuangan diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait dan Allah SWT. Pertanggungjawaban kepada pihak terkait kesesuaian atas kinerja suatu lembaga sudah dijalankan dengan baik dan terstruktur, sedangkan pertanggugjawaban terhadap Allah SWT adalah dalam pengelolaan suatu lembaga atau organisasi dapat dilakukan dengan jujur tanpa ada informasi yang semu.

Indikator sebuah laporan bisa dikatakan akuntabel adalah laporan yang bisa memenuhi tanggungjawab mengenai integritas laporan keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap regulasi atau hukum. Maka dari itu, laporan yang dibuat oleh instansi harus mengandung informasi yang jujur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta bisa terbuka atau kemudahan akses bagi para penggunanya (terutama pihak eksternal). Selain akuntabilitas laporan keuangan, hal lain yang diperlukan yaitu adanya publikasi laporan yang diterbitkan di media online atau media lain.

Publikasi laporan keuangan nantinya akan berpengaruh kepada pengambilan keputusan seseorang sekaligus bisa menampakkan bagaimana kinerja suatu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu periode tertentu seperti triwulan, semester atau tahunan. Namun, agar terjaga kualitas laporan tersebut sebelum masuk ke publikasi, ada baiknya laporan diaudit terlebih dahulu oleh seorang auditor untuk memberikan informasi mengenai kewajaran penyajian informasi laporan, apakah sudah sesuai prinsip akuntansi atau belum supaya tercipta adanya laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel.

Melirik laporan keuangan yang disajikan oleh BPKH selama tiga tahun terakhir yaitu dari tahun 2018-2020, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut mendapatkan opini dari auditor mengenai laporan keuangan yang disajikan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini bisa memberikan adanya keyakinan mengenai keandalan, dan keabsahan informasi laporan keuangan bahwa laporan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Jika dilihat dari sudut KDPPLKS, laporan keuangan yang disajikan oleh BPKH juga sudah sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan, dimana laporan yang disajikan dapat dipahami, relevan, andal, dapat dibandingkan, tepat waktu, serta penyajian yang wajar dan jujur. Unsur-unsur minimal penyajian laporan keuangan BPKH dalam sudut KDPPLKS juga sudah terpenuhi, dimana dalam laporan BPKH sudah terdapat Laporan Operasional, Laporan Perubahan Aset Netto, Laporan Arus Kas, CALK, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Kesimpulannya, dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) jika melihat dari laporan keuangan yang disajikan sudah sangat baik. Karena kualitas yang diberikan oleh BPKH tidak diragukan lagi, agar bisa menarik minat masyarakat untuk menunaikan Ibadah Haji. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya antusias dan minat masyarakat yang terus bertambah untuk menunaikan haji dan mempercayai dananya untuk dikelolah oleh BPKH, walau belakangan ini juga Dunia sedang dilanda wabah pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menunaikan Ibadah Haji. Dengan adanya pengelolaan dana haji yang akuntabel dan transparan diharapkan dapat memaksimalkan potensi dana haji untuk menyejahterahkan umat melalui berbagi investasi yang dilakukan.

Referensi:

BPKH, S. (2021, 06 29). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji Teruji, BPKH Kembali Raih Opini WTP. Retrieved 11 16, 2021, from BPKH: https://bpkh.go.id/akuntabilitas-pengelolaan-dana-haji-teruji-bpkh-kembali-raih-opini-wtp/

IAI. (2007, 06 27). KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH. Retrieved 11 16, 2021, from https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwig8ZyvwZ30AhVRWH0KHdY9Cz4QFnoECBoQAQ&url=https%3A%2F%2Fabufadilah.files.wordpress.com%2F2011%2F07%2Fkdpplks.pdf&usg=AOvVaw2OZeL3rD3Owy9_jydmaiDv

Lestari, R. (2021). PENGARUH PROFITABILITAS, SOLVABILITAS, LIKUIDITAS, UKURAN PERUSAHAAN, UMUR PERUSAHAAN, REPUTASI KAP, DAN OPINI AUDIT TERHADAP TIMELINESS PUBLIKASI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Indeks Saham Syariah Indonesia Tahun 2017–2019) (Doctoral dissertation, Akuntansi).

Primadhany, E. F. (2017). Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam Melakukan Penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji. Jurisdictie, 8(2), 125-141.

Ridho, Z. (2021). Pengelolaan Keuangan Dana Haji di Masa Pandemi Covid-19. Haramain: Jurnal Manajemen Bisnis, 1(1), 12-27.

Septa, P. (2018). Pengaruh penyajian laporan keuangan dan aksesibilitas laporan keuangan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan kabupaten ponorogo (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).

Witjaksono, B. (2020). Analisis Kelayakan Investasi Keuangan Haji Dalam Pembiayaan Infrastruktur Dan Tingkat Imbal Hasil Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Performance: Jurnal Personalia, Financial, Operasional, Marketing dan Sistem Informasi, 27(1), 30-40.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image