Menilik Dana Abadi Umat (DAU) di Tengah Pandemi
Lomba | 2021-11-16 22:42:25Jika kita membicarakan pandemi Covid-19, tentu pembahasannya akan sangat panjang dan lebar menyangkut berbagai sektor dan lapisan kehidupan masyarakat; kesehatan, ekonomi, pendidikan, pariwisata, transportasi, lapangan pekerjaan, ketersediaan pangan, hingga kehidupan sosial masyarkat yang juga tak luput terdampak pandemi Covid-19 ini.
Kesehatan menjadi titik pusat dari segala kekacauan yang terjadi akibat pandemi. Pemulihannya menjadi prioritas bersama yang harus ditanggulangi agar pandemi ini segera berakhir tidak berlarut dan berlanjut. Tapi, memulihkan sektor kehidupan yang sedang lumpuh tidaklah mudah.
Seperti seseorang yang sedang sakit, untuk bisa sembuh tentu perlu proses yang melibatkan biaya, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit.
Asas gotong royong yang menjadi jiwa bangsa Indonesia, terlihat jelas dalam penanganan pandemi Covid-19. Terlebih, yang menyangkut kesehatan. Berbagai pihak dan lapisan masyarakat salih bahu membahu untuk meredakan pandemi ini.
BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji yang memiliki program Kemaslahatan Umat sebagai wujud untuk turut andil mengambil peran dalam mengatasi permasalahan dan kesejahteraan umat, juga ikut turun mengambil perannya di tengah pandemi.
Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) khususnya yang menyangkut kesehatan, disalurkan oleh BPKH untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dana Untuk Umat (DAU) sendiri merupakan akumulasi dari hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola dengan skema investasi syariah dan digunakan dalam bentuk bantuan yang ditujukan untuk memberi manfaat dan kesejahteraan bagi umat Muslim di seluruh Indonesia.
Terhitung per akhir Mei 2021, total dana haji sebesar Rp 150 triliun rupiah dan nilai manfaat total tahun sebesar Rp 7,43 triliun. Penggunaan nilai manfaat dana haji tersebut diperuntukkan untuk kegiatan haji, seperti pembuatan rekening virtual, subsidi BIPIH, biaya operasional, dan biaya kemaslahatan.
Total Dana Abadi Umat (DAU) yang disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan setiap tahunnya sebesar Rp 3,4 triliun ruppiah dan nilai manfaatnya sekitar Rp 200 miliar rupiah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 34 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji dan BPKH No. 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan, penyaluran nilai manfaat Dana Untuk Umat (DAU) dalam bentuk program bantuan kemaslahatan untuk umat mencakup enam asnaf, yakni kebutuhan prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan Ibadah Haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah serta sosial keagamaan.
Di tengah pandemi ini, penyaluran Dana Untuk Umat (DAU) oleh BPKH diprioritaskan yang menyangkut kesehatan.
Jika kita tilik kembali, seperti apa penyaluran nilai manfaat Dana Untuk Umat (DAU) oleh BPKH di tengah pandemi ini?
Bantuan pengadaan unit-unit ambulance yang diperuntukkan di lokasi-lokasi strategis, seperti Rumah Sakit, Masjid, Pesantren, Lembaga sosial umat, dan Tim tanggap bencana.
Bantuan sumbangan berupa alat pelindung diri (APBD) dan alat kesehatan (alkes) untuk rumah sakit-rumah sakit.Bantu
Bantuan pengadaan ventilator portabel Vent-I karya anak bangsa yang disalurkan untuk membantu peningkatan fasilitas kesehatan.
Bantuan berupa sembako untuk masyarakat terdampak pandemi dari sisi ekonomi juga bagian dari penyaluran nilai manfaat Dana Untuk Umat (DAU) di tengah pandemi ini.
Melalui program kemaslahatan, BPKH terus bersinergi dengan mitra-mitra di seluruh penjuru Indonesia untuk memberikan manfaat dan syafaat bagi umat terlebih di tengah pandemi. Karena menunaikan kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan umat adalah bagian dari pengelolaan keuangan haji.
Sumber referensi:
Oktaviani, Z. (2021). BPKH: 80 Persen Dana Abadi Umat untuk Program Kemaslahatan. Diakses pada 15 November 2021 dari https://republika.co.id/berita/qo9gf3327/bpkh-80-persen-dana-abadi-umat-untuk-program-kemaslahatan
BPKH. (2021). BPKH Beberkan Dana Kelolaan Haji 150,2 Triliun. Diakses pada 14 November 2021 dari https://bpkh.go.id/bpkh-beberkan-dana-kelolaan-haji-1502-triliun
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.