Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Gandeng PPSDM Geominerba, PT Pamapersada Nusantara Gelar Diklat Implementasi SMKP

Info Terkini | Tuesday, 16 Nov 2021, 22:21 WIB

PT Pamapersada Nusantara sebagai perusahaan pertambangan tahu betul kewajibannya untuk dapat menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan. Menggandeng PPSDM Geominerba selenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berbasis online.

Selain itu juga Perusahaan pertambangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan tersebut melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara secara berkala. Sebanyak 29 orang peserta yang merupakan pegawai dan sub kontraktor PT Pamapersada Nusantara mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (8-13 November 2021) secara online.

Kepala Inspektur Tambang Lana Saria secara resmi membuka diklat melalui video conference, Senin (8/11). Turut menghadiri, Human Capital General Services & SHE Director PT Pamapersada Nusantara Ari sutrisno.

Diklat ini diselenggarakan untuk dapat mencetak auditor internal yang paham dan mampu menerapkan SMKP. “Tugas menjadi seorang audit sangat penting, yaitu improvement program dalam rangka mencegah insiden. Selain harus paham dan lulus, senantiasa berupaya dan mampu mencegah insiden.” Ucap Ari.

Lana Saria mengapresiasi PT Pamapersada Nusantara karena untuk kesekian kalinya mengirimkan sumber daya manusianya untuk menjadi calon auditor penerapan SMP. “Saya berharap para peserta yang lulus mengikuti diklat Implementasi SMKP ini dapat mengikuti jenjang selanjutnya, yaitu Diklat Audit SMKP.” Tambah Lana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image