Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ria Mawaddah

4 Tahun BPKH: Meraih Falah dengan Amanah

Lomba | Tuesday, 16 Nov 2021, 21:38 WIB

Lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 26 Juli 2017 merupakan sejarah baru bagi pengelolaan dana haji di Indonesia. BPKH mengganti kewenangan untuk mengelola dana haji yang sebelumnya dilakukan oleh kementerian agama.

BPKH dalam tugasnya menggelola dua kumpulan dana. Pertama berasal dari setoran awal jemaah yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Kedua berupa Dana Abadi Umat (DAU) yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang nilai manfaatnya digunakan untuk kemaslahatan umat.

Tapak Tilas BPKH

Pada awal berdirinya BPKH berusaha untuk meraih kepercayaan umat dengan sejumlah sosialisasi dan program yang dilakukan. Pada 2 tahun usianya BPKH mulai meningkatkan kinerja melayani umat, pada 3 tahun usianya BPKH bersinergi serta beradaptasi di tengah tantangan. Hal ini sesuai dengan tema annual report BPKH setiap tahunnya. Pada usianya yang ke 4 tahun, tema yang paling dirasa paling pas bagi BPKH adalah MERAIH FALAH DENGAN AMANAH.

https://bpkh.go.id/

Falah artinya “Kemenangan” kata yang sering kita dengar dalam 5 waktu dalam sehari ini memiliki arti kemenangan yang sesungguhnya. Berdasarkan kinerja 4 tahun BPKH, falah merupakan proses yang terus berusaha dilakukan oleh BPKH. Indikator utamanya adalah pada 4 tahun usianya BPKH selalu berusaha untuk AMANAH menjaga kepercayaan publik dengan mengelola dana haji secara aman, transparan dan akuntabel yang ditunjukkan dengan laporan keuangan 3 tahun berturut-turut memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Indikator kedua adalah BPKH terus berusaha berkontribusi untuk umat yang dapat dilihat melalui optimalisasi biaya penyelenggaran haji setiap tahunnya dan penggunaan dana abadi umat untuk kesejahteraan.

Optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Haji.

Untuk mengoptimaliasi biaya penyelenggaraan haji, BPKH berpegang pada prinsip syar’i, Profesional, transparan, akuntabel, berkembang dan manfaat. Hal ini dapat dilihat melalui likuiditas BPKH pada akhir tahun 2020 mencapai 3,82 kali biaya penyelenggaraan ibadah haji, jauh di atas ketentuan sebesar 2 kali biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dana kelola BPKH pun terus bertambah hingga menjadi 155-160 Triliun pada 2021. BPKH juga memberikan subsidi untuk memberangkatkan jemaah haji dan berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan dan efisiensi pengadaan mata uang riyal.

https://bpkh.go.id/

Sebagai tujuan jangka panjang dalam optimalisasi biaya penyelenggaraan haji, BPKH tengah gencar melakukan sosialisasi Mari Tunaikan Haji Selagi Muda (MINA) atau biasanya disosialisasikan dengan tagar #HajiMuda yang terdiri dari haji usia dini, haji usia muda dan haji eksekutif. Tujuannya adalah agar ibadah haji dapat dilakukan selagi muda, mengingat lamanya masa tunggu. Dengan program ini dana kelolaan dana haji juga semakin banyak sehingga kesejahteraan jemaah haji dan umat semakin maksimal.

Penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) untuk Kemaslahatan

Sesuai dengan misinya yang kelima, BPKH menyatakan akan memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Dalam merealisasikan hal tersebut BPKH memiliki program kemaslahatan umat (Philanthropy Program). Program ini berfokus pada kegiatan sesuai enam Asnaf yaitu: pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Pada pelaksanannya program kemaslahatan ini selalu dipilih dengan melihat situasi dan kondisi yang tepat, seperti pada Pada tahun 2018, program kemaslahatan difokuskan untuk pemberian bantuan kepada korban gempa dan tsunami Palu.

https://bpkh.go.id/

Tahun 2020, BPKH telah merealisasikan kegiatan kemaslahatan sebesar Rp131,64 miliar (cash basis). Untuk mendukung pelaksanaan Program Kemaslahatan Percepatan Penangangan COVID-19, BPKH menyalurkan bantuan sebesar Rp44 miliar dalam menangani dampak pandemik COVID-19. Selengkapnya mengenai alokasi DAU dapat dilihat melalui annual report BPKH.

BPKH tentunya memiliki prioritas kegiatan kemaslahatan, BPKH juga melakukan analisa dan kajian proposal, persetujuan proposal serta evaluasi dan pertanggungjawaban kegiatan kemaslahatan dengan sangat cermat agar DAU tepat sasaran.

Semua masyarakat Indonesia juga bisa mengajukan proposal untuk program kemaslahatan, peryaratannya dapat dilihat disini.

Tantangan BPKH

Pengelolaan keuangan haji dengan sistem yang berlangsung selama ini mengandung risiko keberlanjutan. Bipih (Biaya yang dibayarkan jemaah haji) juga tidak akan mudah naik, karena akan sangat memberatkan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah.

Seperti yang disampaikan Dr. Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH:

Memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dengan biaya yang relatif terjangkau merupakan tantangan utama yang dihadapi BPKH. Oleh karena itu, BPKH berupaya dengan sebaik mungkin untuk mengelola dana titipan jamaah agar dapat memperoleh nilai manfaat yang optimal.

Kendati BPKH terbilang “Baru” dalam ikut serta penyelenggaraan haji karena BPKH baru ikut serta dalam penyelenggaran haji 2018 dan 2019 karena 2020 dan 2021 haji masih ditunda karena pandemi, BPKH tetap profesional dan menunjukkkan kinerja dan keinginan untuk menjadikan pengelolaan dana haji lebih baik dengan menyaring gagasan, ide dan aspirasi dari masyarakat, mahasiswa dan akademisi untuk sama-sama berkontribusi menciptakan pengelolaan dana haji yang maksimal.

Apapun yang menjadi tantangan kedepan, BPKH harus berpikir FALAH, MENANG! karena itu akan mengundang potensi dan kekuatan sehingga semua haling rintang dan masalah akan bisa diterjang. Seperti yang dikatakan Ustaz Solikhin Abu Izzuddin bahwa hanya orang yang berpikir menanglah yang bisa menjadikan segala yang biasa menjadi luar biasa. Apapun tantangannya ia adalah pahlawannya. Apapun masalahnya ada solusinya apapun kondisinya telah ada amunisinya.

Sumber: https://bpkh.go.id/

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image