Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Kabid Paud Disdik Banda Aceh Tekankan Pentingnya Paud Harus Memiliki Izin

Info Terkini | 2021-11-16 09:44:54
Kabid Paud dan PNF Disdik Banda Aceh, Muhammad | Foto : Dokumentasi pribadi

Banda Aceh - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banda Aceh, Muhammad, menekankan pentingnya dalam pengelolaan Paud memiliki izin.

"Pengelolaan PAUD harus memiliki izin sesuai Permendikbud Nomor 84 tahun 2014 tentang pendirian dan operasional Paud," kata Muhammad, Senin, 15 November 2021.

Ia menyebutkan dalam prakteknya Paud bisa dibuka terlebih dulu, sambil menunggu izin operasionalnya yang ditargetkan selesai sebelum tutup tahun pelajaran. Sehingga pada saat tutup tahun pelajaran sudah bisa menandatanganinya dengan dilengkapi Nomor Izin Operasional Sekolah yang telah terdaftar dan disahkan.

"Kita memberikan tenggang waktu, karena izin di Paud menyelenggarakan dulu, baru mengeluarkan izinnya," tegas Muhammad.

Menurutnya, dengan adanya surat izin operasional Paud, Paud akan terdaftar sebagai sekolah resmi pada dinas Pendidikan setempat yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

"Perlindungan terhadap anak-anak atau penyelenggaraan Paud tidak diawasi oleh pihak pengawas kalau belum memiliki izin. Karena pengawas hanya akan masuk ke dalam sistem yang sudah ada izin," sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, apabila belum ada izin, Paud tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), anak-anak tidak terdata ke pusat. "Jadi percuma aja anak disitu, tapi mereka tidak ada di Dapodik dan ISSN anak paud tidak bisa diajukan," tambahnya.

Muhammad menyampaikan guru-guru juga tidak ada perlindungan sedikit pun. Banyak kerugian yang akan dialami oleh anak didik maupun guru di Paud yang belum memiliki izin.

"Saya tegaskan kepada khusus kepada Paud yang sudah lama, namun tidak peduli terhadap izin untuk dicabut saja, supaya tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Kecuali, untuk mereka yang baru buka, kita tolerir," ungkapnya.

Muhammad menjelaskan terkait pengurusan izin, setelah melengkapi proposal dengan rekomendasi dan lampirannya lalu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan diserahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Usaha Terpadu (BPPT).

"Setelah semua verifikasi selesai, pihak BPPT akan mengeluarkan izin operasional untuk Paud dengan memberikan nomor izin operasional," tegas Muhammad.

Namun, lanjutnya, apabila dalam prosesnya tidak layak, maka akan dibimbing dan dilakukan pendampingan. Tim visit akan turun dan melihat Paud, kemudian melihat apa-apa saja yang kurang, sampai Paud betul-betul memenuhi standarnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image