Meriah, WBP Lapas Perempuan Palembang Semarakkan HKHD ke-77 Dengan Mengikuti Lomba Unjuk Suara
Info Terkini | 2022-07-16 18:11:02Bertempat di aula Lapas Perempuan Palembang, hari Sabtu (16/7), Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel antusias mengikuti perlombaan karaoke.
Perlombaan tarik suara ini diikuti oleh peserta perwakilan tiap kamar.
Adapun unsur yang dinilai dalam perlombaan karaoke kali ini adalah teknik vocal, kesesuaian lirik dan irama, serta busana.
Kesempatan kali ini tim juri dalam ajang perlombaan karaoke antar warga binaan diamanatkan dari seksi Binadik.
Penampilan peserta karaoke yang memukau membuat juri sulit menentukan pemenangnya, karena semua peserta menampilkan performance yang terbaik.
Setelah peserta bergantian unjuk kebolehan nya, saatnya menentukan pemenang lomba perayaan HDKD ke 77, yang dimenangkan oleh:
Juara 1 : Fauzia Mareta
Juara 2 : Dewi Asmara
Juara 3 : Wulandari
Babak pengumuman final pemenang lomba ini diiringi oleh tepuk tangan dan gemuruh penonton yang menjadi supporter rekan blok huniannya.
Acara begitu meriah dan semua warga binaan senang dengan keputusan final dari juri.
Kalapas perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Ike Rahmawati mengapresiasi kegiatan perlombaan karaoke ini. " Senang sekali karena warga binaan bisa merasakan semarak hari HDKD ke 77 ini dengan ikut andil dalam rangkaian acara menyongsong HDKD esok tgl 19 Agustus 2022. Semoga semakin banyak warga binaan yg dapat menyalurkan bakatnya walaupun sedang berada di lapas. Dan untuk yang belum ikut berpartisipasi semoga bisa menunjukkan bakatnya di kesempatan selanjutnya". Ungkap Ike Rahmawati
@Kemenkumham_RI
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.