Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Kepala PPSDM Geominerba Buka Diklat Sertifikasi POP dan POM Secara Resmi

Info Terkini | Friday, 15 Jul 2022, 18:30 WIB

Sebagai Lembaga diklat pemerintahan dibawah Kementerian ESDM, PPSDM Geominerba terus berupaya mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan operator agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan sebagai pengawas operasional.

Melalui Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan yang diselenggarakan PPSDM Geominerba dalam rangka membantu perusahaan-perusahaan pertambangan pemegang IUP.

Bambang Utoro Kepala PPSDM Geominerba membuka dua diklat sertifikasi sekaligus, yaitu Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan, Senin (11/7/2022) melalui Video Conference.

Selama lima hari mulai dari tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli 2022 para peserta akan mengikuti Pendidikan dan pelatihan, sedangkan untuk uji kompetensi akan berlangsung selama dua hari yang akan dilakukan oleh LSP ESDM secara online.

“Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada KTT/PTL, yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.” Ujar Bambang saat membuka diklat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image