Dana Abadi Umat (DAU) BPKH: Cermat dan Tepat untuk Kemaslahatan Umat
Lomba | 2021-11-14 20:11:22Tanpa terasa, 4 tahun sudah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjejakkan langkah di Indonesia. Diresmikan pada tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo, BPKH diisi oleh para profesional keuangan dari unsur pemerintah serta masyarakat. Visi yang diusung pun sungguh mulia, yakni âMenjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umatâ. Sesuai visi tersebut, aspek yang dikelola oleh BPKH mencakup dana haji, instrumen investasi (surat berharga dan emas), serta sumber-sumber halal lainnya yang kemudian disalurkan kembali untuk kemaslahatan umat. Benar-benar sebuah implementasi dari umat dan untuk umat. Dalam pengelolaannya pun BPKH senantiasa cermat dan tepat dengan mengedepankan asas transparansi serta good corporate governance. Sebagaimana yang tercantum dalam laman resmi BPKH, hal ini terbukti melalui Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 3 tahun berturut-turut. Luar biasa!
Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, cakupan pengelolaan BPKH tidak terbatas pada dana haji saja. Dalam laman resminya, tertulis bahwa per akhir Mei 2021, dari total Rp 150,41 T yang dikelola oleh BPKH, sebanyak Rp 3,4 T telah disalurkan untuk program kemaslahatan melalui Dana Abadi Umat (DAU). Dana tersebut diperoleh dari sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, hasil pengembangan DAU, dan sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat (Permenag 39/2015). Pengelolaannya pun tidak sembarangan, tidak boleh sembrono. Dana umat gitu loh. DAU sarat dengan amanat sehingga pengelolaannya juga tidak boleh terselubung oleh pekat. Harus terang dan bercahaya bak sinar mentari di pagi hari. Oleh karena itu, berbagai regulasi kemudian dirumuskan sebagai dasar pijakan. Tidak tanggung-tanggung, terdapat 11 regulasi yang menjadi landasan hukum untuk DAU. Aspek yang diatur mulai dari prinsip hingga pedoman pelaksanaan. Bagaimana? BPKH tidak sembarangan bukan dalam menjalankannya?
Namanya saja Dana Abadi Umat, maka sudah barang tentu jika peruntukannya ditujukan sebagai bentuk kontribusi BPKH dalam kehidupan umat. Dan karena sifatnya abadi, diharapkan dana yang dikelola oleh BPKH akan selalu berputar demi mendukung kemaslahatan umat. Apapun kegiatannya, selama itu mendukung kemaslahatan umat, maka BPKH tidak akan tutup mata. Berbagai kegiatan yang didukung oleh DAU yakni pendidikan, dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat, dan sosial keagamaan. Distribusinya pun diusahakan oleh BPKH agar merata dan tidak âdi situ-situ sajaâ. Per tahun 2019, tercatat bahwa DAU telah menjangkau 15 provinsi di Indonesia (âInfografis Program Kemaslahatan Umatâ, n.d.). Wah wah wah bukan main banyaknya! Namun tidak perlu khawatir, BPKH tidak sendirian kok. Ada berbagai mitra yang digandeng untuk penyelenggaraan program kemaslahatan. Mitra yang digandeng juga bukan sembarang pihak, melainkan instansi atau badan yang bergerak dalam misi yang sama dan telah berkiprah di kancah nasional. Ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Laziz Nahdlatul Ulama, Lazis Muhammadiyah, dan masih banyak yang lainnya. Selain mitra-mitra tersebut, BPKH juga membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi umat untuk mengajukan proposal pendanaan. Proses seleksi yang diberlakukan oleh BPKH tentunya ketat dengan menimbang berbagai aspek yang ada. Jika lolos seleksi, proposal yang diajukan akan memperoleh bantuan pendanaan dengan nominal yang telah dipertimbangkan oleh BPKH. Dengan demikian, umat digandeng untuk 2 tujuan sekaligus, yakni menghimpun dana dan mengajukan bantuan. Sekali lagi, dari umat dan untuk umat. Angkat topi untuk BPKH!
Selama perjalanannya, berbagai kegiatan telah didukung oleh DAU melalui bantuan dana dan non-dana, sebagaimana yang tertera berikut ini:
1. Beasiswa pendidikan
2. Bantuan bencana alam
3. Renovasi dan pengadaan sarana untuk masjid serta KUA (Kantor Urusan Agama)
4. Program dakwah
5. Pemberian sembako
Selain program-program di atas, masih terdapat berbagai kegiatan lainnya yang didukung oleh DAU di berbagai daerah. Bahkan sepanjang tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia, DAU turut serta mendukung umat yang terdampak. Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi BPKH, bantuan yang telah disalurkan yakni berupa sarana dan prasarana yang mendukung pencegahan serta penanganan COVID-19. Seperti APD (Alat Pelindung Diri), disinfektan, ventilator, hingga ruang isolasi. Fungsionaris masjid pun juga tidak terlewatkan dengan bantuan yang diberikan kepada daâi, imam, dan marbot. Dan yang lebih âwowâ lagi, masih di tahun yang sama, alokasi DAU juga telah mewujud menjadi Kampung BPKH. Berlokasi di 2 desa yang terletak di Kabupaten Donggala dan Sigi, Sulawesi Tengah, bantuan tersebut diperuntukkan bagi para penyintas bencana gempa bumi (âKampung BPKH untuk Penyintas Gempa di Sulteng Diresmikanâ, 2021, 3 Februari).
Dengan sifatnya yang abadi, DAU masih akan terus melaju demi kemaslahatan umat. Dalam rilis resmi BPKH, tercantum bahwa BPKH telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Menggandeng IsDB (Islamic Development Bank), BPKH telah berkomitmen untuk mendukung ketahanan ekonomi umat melalui penempatan instrumen investasi di luar negeri. Selain itu, BPKH juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT PP (Persero) Tbk untuk Proyek Rumah Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Benar-benar sebuah implementasi untuk abadi, tidak hanya fokus di masa kini namun juga mempersiapkan untuk masa nanti. Oleh karena itu, kiranya pencapaian yang fantastis akan diikuti oleh DAU yang selalu eksis demi kemaslahatan umat yang lebih praktis.
Referensi:
Afandi. (2021, 30 Oktober). âKerjasama dengan BPKH RI, Lazismu Luncurkan Beasiswa Sang Suryaâ. Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://muhammadiyah.or.id/kerjasama-dengan-bpkh-ri-lazismu-luncurkan-beasiswa-sang-surya/
âAkuntabilitas Pengelolaan Dana Haji Teruji, BPKH Kembali Raih Opini WTPâ. (2021, 29 Juni). Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://bpkh.go.id/akuntabilitas-pengelolaan-dana-haji-teruji-bpkh-kembali-raih-opini-wtp-2/
Ayu, R. (2018, 19 Oktober). âBPKH Gelontorkan Dana Rp 175 Miliar untuk Program Kemaslahatan Umatâ. Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/19/bpkh-gelontorkan-dana-rp-175-untuk-program-kemaslahatan-umat
âBidik Proyek Rumah Indonesia di Mekkah BPKH dan PT PP Tandatangani MoUâ. (2021, 4 Agustus). Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://bpkh.go.id/bidik-proyek-rumah-indonesia-di-mekkah-bpkh-dan-ptpp-tandatangani-mou/
âBPKH Beberkan Dana Kelolaan Haji 150,2 Triliunâ. (2021, 7 Juni). Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://bpkh.go.id/bpkh-beberkan-dana-kelolaan-haji-1502-triliun/
âBPKH Perkuat Kerjasama dengan IsDB, Bangun Ketahanan Umatâ. (2021, 4 Agustus). Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://bpkh.go.id/bpkh-perkuat-kerjasama-dengan-isdb-bangun-ketahanan-ekonomi-umat/
Handayani, R. (2021, 30 Oktober). âBPKH Bantu Renovasi-Pengadaan Sarana Masjid Lewat Baznasâ. Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://republika.co.id/berita/jurnal-haji/masjid/r1skh1385/bpkh-bantu-renovasipengadaan-sarana-masjid-lewat-baznas
âInfografis Program Kemaslahatan Umatâ. (n.d). Diunduh pada tanggal 14 November 2021 dari https://bpkh.go.id/cdn/uploads/2021/02/Preview-Infografis-BPKH-1.pdf
âKampung BPKH untuk Penyintas Gempa di Sulteng Diresmikanâ. (2021, 4 Februari). Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://www.republika.id/posts/13917/kampung-bpkh-untuk-penyintas-gempa-di-sulteng-diresmikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat. Kementerian Agama RI, Jakarta.
âVisi-Misi BPKHâ. (n.d). Diakses pada tanggal 14 November 2021 melalui https://bpkh.go.id/visi-misi/
.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.