Menguak Kemana Larinya Dana Abadi Umat
Lomba | 2021-11-14 11:37:20Dana Abadi Umat tentu saja berbeda dengan Dana Haji. Masih banyak salah kaprah dalam memahami perbedaan kedua dana ini. Akibatnya, timbul banyak hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Adanya berita rekaan dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur, membayar hutang dan berbagai macam berita bohong lainnya. Apalagi di tengah kondisi pandemi COVID 19, kabar tersebut langsung dijustifikasi kebenaranannya.
Dana Abadi Umat yang biasa disingkat DAU merupakan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU, sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain yang halal serta tidak mengikat (hibah, waqaf dan bantuan). Seluruhnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Haji didefinisikan sebagai dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang berwenang untuk mengelola kedua dana tersebut. Dana Haji yang berasal dari setoran awal jemaah, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji dan DAU yang nilai manfaatnya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Pengelolaan DAU bertujuan untuk menjamin keamanan dan meningkatkan nilai manfaat, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas DAU. Melalui DAU inilah yang nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan umat. Melalui program kemaslahatan umat, BPKH berkomitmen untuk ikut berperan dalam menanggulagi permasalahan yang berkembang di masyarakat.
DAU yang digunakan untuk kemaslahatan umat mencakup enam aspek. Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Ekonomi Umat serta Sarana dan Prasarana Ibadah. Bantuan disalurkan secara langsung dan tidak langsung (kerja sama dengan mitra kemasalahatan). Pemberian manfaat ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Penggunaan DAU untuk Ibadah Haji disalurkan dengan meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji. Dilakukan baik sebelum, selama dan pasca kegiatan ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan pelayanan haji baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, juga dilakukan bimbingan manasik haji dan menyediakan sarana dan prasarana ibadah haji. Salah satu realisasi penggunaan DAU dalam pelayanan ibadah haji, yaitu penambahan fasilitas akomodasi bagi jemaah lanjut usia di Arab Saudi.
Dalam bidang Pendidikan, kegiatan kemaslahatan berasosiasi dengan pengembangan, pemberdayaan umat Islam dan penyediaan infrastruktur pendidikan. Dimanifestasikan dengan memberikan dukungan peningkatan kualitas pendidikan, mendukung peningkatan kompetensi tenaga pendidik, menyediakan berbagai kegiatan pelatihan keterampilan atau vokasi yang diperlukan, kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan ibadah haji, berkontribusi dalam pendidikan informal dan menyalurkan beasiswa pendidikan termasuk santri dan hafiz.
Pada aspek Dakwah berkaitan dengan syiar agama Islam dan mendukung berbagai hal dalam bidang dakwah. Kemaslahatan yang diberikan meliputi pendidikan untuk para mubaligh, pemenuhan layanan dakwah, peningkatan manajerial dalam pengelolaan masjid, memberikan perjalanan ibadah haji untuk memotivasi para aktivis dakwah atau marbot masjid. Selanjutnya adanya dukungan dalam kegiatan dakwah Islam.
Kemaslahatan yang dialokasikan pada bidang Kesehatan dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas kesehatan, termasuk kegiatan pengobatan dan pencegahan. Selain itu, membangun atau melakukan rehab pada klinik kesehatan, griya sehat, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk penyediaan ambulans, penyiapan kendaraan bagi jemaah haji lanjut usia atau yang memerlukan penyediaan toilet portabel, pengadaan rumah sehat yang layak huni dari sisi kebersihan, kesehatan serta lingkungan, pembuatan sarana air bersih dan pengolahan limbah maupun sampah.
Bidang Sosial Keagamaan terdiri dari memberikan bantuan sosial keagamaan, pengurangan kesenjangan sosial keagamaan, pemberdayaan anak jalanan, fakir miskin, anak yatim dan anak terlantar, memberikan layanan penyuluhan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, kecanduan zat aditif atau narkoba serta penyerahan bantuan sosial kepada para mualaf.
Berbicara mengenai ekonomi umat, BPKH melalui DAU memberikan pendidikan atau pembinaan kewirausahaan. Melakukan akad Qordhul Hasan (Perjanjian pembiayaan berupa transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan, kewajiban pihak peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu). Akad ini dilaksanakan melalui Bank Unit Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS). Pemberian fasilitas usaha mikro melalui BUS/UUS, pendampingan wirausaha muslim, peningkatan aktivitas wirausaha masyarakat melalui usaha mikro, membangun kampung percontohan ekonomi umat, pengembangan wisata, produk dan jasa serta pembangunan pasar. Kemaslahatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun kemandirian ekonomi umat.
Sarana dan Prasarana Ibadah diimplementasikan melalui pendirian, rehabilitasi dan penyediaan instrumen pendukung masjid dan mushola.
Tahun 2020, BPKH telah merealisasikan penyerapan kegiatan kemaslahatan sebesar Rp131,644 miliar. Program kemaslahatan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut :
Di luar enam kelompok bidang kemaslahatan, BPKH juga berperan aktif dalam rangka tanggap darurat. Hal ini ditujukan untuk mengatasi dampak bencana alam dan bencana non alam. Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan longsor. Bantuan yang diberikan berupa bantuan langsung tunai, kebutuhan sembako, sandang, perlengkapan ibadah, peralatan dapur, layanan kebersihan di lokasi bencana, pembangunan hunian sementara, fasilitas pendidikan darurat, transportasi evakuasi, kawasan dapur umum, penyediaan air bersih, tempat mandi cuci kakus serta pengadaan alat komunikasi umum sementara.
Selain itu, BPKH juga memberikan bantuan alat pelindung diri (APD), ruang isolasi, ambulans dan layanan kesehatan, infrastruktur listrik darurat, pelayanan pemulihan kondisi mental, rohani dan psikologis korban, pembangunan tempat ibadah sementara, alat pembersihan masjid, biaya operasional masjid, fasilitas pendidikan, fasilitas umum lainnya serta kendaraan pendukung operasional kegiatan penanganan tanggap darurat.
Bencana non alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam rangka mendukung pemerintah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease (COVID-19), BPKH telah melakukan upaya cepat tanggap penanganan COVID-19. Usaha ini dilakukan dengan membentuk Program Kemaslahatan Percepatan Penanganan COVID-19. BPKH menyalurkan bantuan sebesar Rp 44 miliar yang terdiri dari :
Besarnya DAU yang dikelola menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH untuk membangun kepercayaan publik. Melalui prinsip tata kelola lembaga dan tata kelola publik yang baik, BPKH mampu mengelola DAU agar tepat sasaran demi kemaslahatan umat.
#BPKHWritingCompetition
BPKH.go.id (diakses 1 November 2021)
Badan Pengelola Keuangan Haji. (2020). Laporan Tahunan BPKH Besinergi dan Beradaptasi di Tengah Tantangan. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan Dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat.
Ramadhan, Fajri. 2018. Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji Melalui Sinergi dan Good Public Governance. Jakarta. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengelola Keuangan Haji
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Â
Â
Â
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.