Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Diklat Pengembangan UMKM di Kawasan UGGp Ciletuh Resmi Ditutup

Info Terkini | Sunday, 14 Nov 2021, 00:37 WIB

Setelah lima hari berlangsungnya Diklat Pengembangan UMKM di Kawasan Unesco Global Geopark (UGGp) Ciletuh, mulai dari tanggal 9 November sampai dengan 13 November 2021. PPSDM Geominerba sebagai penyelenggara Diklat menutup diklat yang mengambil tema Pengembangan Kerajinan Berbahan Baku Bambu ini dengan sangat meriah.

Kepala PPSDM Geominerba Bambang Utoro memberikan sambutan saat acara penutupan diklat berlangsung. Ia mengatakan dengan adanya diklat ini, para pelaku dapat meningkatkan variasi produknya, tidak terbatas pada bamboo saja, tetapi dikombinasikan dengan material/bahan lainnya.

Acara yang disiarkan secara live streaming melalui kanal youtube PPSDM Geominerba ini juga ditutup secara resmi oleh Ketua bidang Wira Usaha Baru Dekranas Ibu Endang Budi Karya Sumadi, di Gedung Widaria Kencana, Sukabumi Sabtu (13/11).

Acara penutupan ini juga dihadiri oleh Penasihat Dharma Wanita Persatuan KESDM Ibu Ratna Arifin Tasrif, Ibu Metty Herindra Anggota Bidang Wira Usaha Baru DEKRANAS, Perwakilan Pengelola Unesco Global Geopark (UGGp) Ciletuh Ahmad Riadi, Ketua Asosiasi Dunia Bambu Sukabumi Agus Ramdhan dan tentunya para narasumber diklat Wignyo Rahadi, Yuliana Herdyanto Putra, Aldri Indrayana, dan Sutikno.

Sebelum acara penutupan digelar, sebanyak 66 orang peserta juga memamerkan hasil karya nya kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Dan diadakan acara lelang produk, sehingga tamu undangan yang hadir secara virtual melalui zoom meeting dan live streaming youtube pun dapat melihat hasil karya para peserta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image