Menyelesaikan Masalah dengan Masalah
Olahraga | 2021-11-14 00:04:19Dewasa baru-baru ini dunia pendidikan kembali diguncang. Bukan dengan isu pendidikan seperti biasanya, tetapi dengan isu moral yang termasuk tiga dosa besar dunia pendidikan. Kekerasan seksual. Maraknya kekerasan seksual yang terjadi di kampus membuat berita ini seperti hal biasa yang banyak ditemui. Berbagai kasus yang terpublikasi pada dasarnya layaknya fenomena gunung es. Banyak korban yang belum berani menyuarakan kedzoliman oknum atas aksi bejat yang dilakukan.
Fenomena ini mendorong pemangku kebijakan untuk membuat suatu tata aturan yang dianggap mampu memberikan efek jera dan mampu mennanggulangi kekerasan seksual pada kawasan kampus. Permendikbud no 30 2021 pun akhirnya diresmikan sebagai wujud kepedulian negara.
Sayangnya peraturan ini menuai polemik atas ambiguitas sebuah frasa yang ada pada Pasal 5. Pada pasal tersebut dituliskan berbagai kekerasan seksual yang dikecam dan dapat dipidanakan kecuali jika terdapat persetujuan korban.Frasa "persetujuan korban" yang ada pada aturan tersebut membuat peraturan yang ada mengesahkan adanya perbuatan terlarang yang dilakukan dengan dalih saling suka.
Hal ini tentu menjadi suatu hal yang memprihatinkan. Alih-alih menyelesaikan masalah yang ada justru peraturan yang ada menimbulkan polemik di tengah masyarakat bahkan kekacauan moral anak bangsa bisa berawal dari aturan ini.
Pelegalan hubungan di luar pernikahan dengan dalih consent atau suka-sama-suka mengakibatkan kasus perzinaan akan semakin marak terjadi. Efeknya hal ini tidak lagi menjadi hal tabu yang harus ditutupi dan pencegahan oleh masyarakat yang atas fenomena terlarang ini tidak bisa dilakukan karena secara hukum tidak terjadi pelanggaran hukum
Padahal ketika perzinaan telah marak diihta dari aspek manapun yang ada hanyalah kesengsaraan yang berlanjut. Apek medis memandang banyaknya perzinaan mamou menularnya berbagai penyakit kelamin di kalangan generasi muda. Aspek moral dan sosial tentu diinjak injak karena perzinaan pada dasarnya suatu bentuk pelecehan terhadap kehormatan perempuan yang harus dijaga. Apalagi dari aspek agama, terjadinya perzinaan yang dilegalisasi oleh negara merupakan suatu tindakan dzolim dan menentang ketetapan Allah sebagai pencipta.
Berbagai masalah dari berbagai aspek yang kemungkinan besar muncul ini nyatanya tidak menyurutkan pihak terkait untuk merubah frasa yang ada. Padahal berbagai pihak telah mengingatkan. Pada dasarnya penyelesaian masalah yang dilakukan ketika tidak merujuk pada sumber solusi yang benar hanya akan menimbulkan suatau permasalahan. Rujukan yang tepat bagi penyelesaian problematika kehidupan bukanlah lahir dari manusia yang terbatas. Karena akan menimbulkan masalah tetapi harus dari Dzat yang tanpa batas dan sempurna.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.