Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ilyas Febriyan

Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji untuk Kesejahteraan Umat dan Ekonomi Syariah

Lomba | 2021-11-13 23:36:54

Sejarah Lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia. Berdasarkan laporan Pew Research Center (2019), penduduk Muslim di Indonesia mencakup 13% populasi Muslim di dunia atau 80% di Asia Tenggara. Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, Indonesia tercatat sebagai negara teratas dalam pemberangkatan haji (Thomson Reuters dan Dinar Standard 2017), mengingat kuota haji untuk Indonesia merupakan yang paling besar di dunia. Pada tahun 2017, kuota haji untuk Indonesia mencapai 221.000 jemaah (Basyir, 2017). Angka tersebut lebih besar dibanding kuota haji pada tahun 2016, yaitu 168.800 jemaah.

Meskipun Indonesia telah mendapatkan kuota haji yang relatif besar dibandingkan dengan negara lain, pemerintah masyarakat untuk melakukan ibdah haji tetap melebihi kuota yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sampai akhir tahun 2017, jumlah orang yang telah mendaftar sebagai calon jemaah haji (sudah membayar uang muka ongkos naik haji) diperkirakan mencapai 4.246.000 jemaah. Dengan kuota haji sebesar 221.000 per tahun.

Setelah beberapa tahun penyelenggaraan haji berlangsung, terasa payung hukum yang mengatur hal itu masih perlu disempurnakan. Mesti pada tahun 1999 muncul Undang-Undang No. 17 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, namun belum membahas aspek pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah haji dan sistem pengelolaan yang lebih profesional. Akhirnya, pada tahun 2008 dilakukan amandemen Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Secara Umum, UU Nomor 13 Tahun 2008 memberikan garis yang jelas tentang peran pemerintah dan pengawasan dari komisi independen, kewajiban pemerintah, dalam pembiayaan, hak dan kewajiban jemaah, pengelolaan dana haji, mengaturnya sub sistem penyelenggaraan haji. Di samping itu memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji.

Berpedoman dari UU No. 13 Tahun 2008 maka dianggap perlu untuk disusun regulasi yang khusus mengatur tentang pengelolaan keuangan haji, dengan pertimbangan, diantaranya:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang tertib, bersih , makmur, dan berkeadilan.

Jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat.

Jumlah jemaah haji akan meningkat akumulasi dana haji.

Akumulasi dana haji semoga bermanfaat meningkatkan manfaat guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel memerlukan payung hukum yang kuat.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka keluarlah Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dijelaskan bahwa “akumulasi jumlah dana haji memiliki potensi untuk meningkatkan nilai manfaat yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas”. Oleh karena itu, diharapkan dengan didirikannya BPKH, diharapkan pengelolaan keuangan haji dapat lebih terpercaya dengan sistem keuangan yang transparan dan modern untuk meningkatkan rasionalisasi serta efisiensi melalui investasi yang mempertimbangkan hasil yang optimal berprinsip syariah guna meningkatkan kesejahteraan umat.

UU tersebut kemudian menjadi dasar bagi turunnya Presiden Nomor 110 Tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pembahasan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah BPKH yang merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Organ pimpinan BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Akhirnya, pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik tujuh orang Dewan Pengawas dan tujuh orang Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu pagi (26 Juli 2017).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image