Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Meliana Aryuni

Sejarah Lahirnya BPKH dan Perannya pada Pengelolaan Haji di Indonesia

Lomba | Saturday, 13 Nov 2021, 09:50 WIB
Sumber gambar republika.co.id

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji di Indonesia. Yang termasuk keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah, yang dinilai dengan uang berterkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Juga semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pengelolaan keuangan haji ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Tujuan pengelolaannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Haji memang diwajibkan bagi orang yang mampu, tetapi ibadah haji ini adalah ibadah suci yang didambakan banyak orang. Meskipun pada kenyataannya tidak semua orang bisa menunaikan ibadah itu. Pemerintah Indonesia begitu memperhatikan masalah haji ini. Ibadah tahunan yang dikerjakan umat Islam itu diatur dalam UU No.13 tahun 2008 tentang pelaksanaan ibadah haji.

Pada pasal 3 UU No. 13 tahun 2008 menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan agama Islam.

Bianci menyebutkan bahwa mulai dari 2002--2015 jamaah haji yang meninggal dunia ada 4.386 jiwa. Saat itu Indonesia menempati urutan ketiga dari yang terendah mengenai kematian.

Menurut Penyelenggara haji dan umroh Kementerian agama (2018), total kuota haji Indonesia adalah 201.994 jiwa. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah pendaftaran jamaah haji yang mencapai 3.968.665 jiwa. Hal ini menyebabkan waktu tunggu haji yang lumayan lama dan terjadi penumpukan dana jamaah haji.

Dalam rangka memberi kemanfaatan dana itu, sesuai dengan UU No.34 tahun 14 terbentuklah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mengoptimalkan nilai manfaat pengelolaan dana haji jamaah agar kuat, sehat, dan menganut sistem berkelanjutan.

Sejak BPKH berdiri pada 2018, lembaga ini menyiapkan kelengkapan perangkat tersebut untuk kemudian melangkah pada optimalisasi investasi pada 2020. Namun, langkah ini terkendala Covid-19 yang membuat pasar keuangan melemah.

Rektor PTIQ Jakarta, Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). BPKH dinilai telah melakukan beberapa terobosan penting dalam hal pengelolaan dana haji, salah satunya mengakuisisi Bank Muamalat.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menekankan, optimalisasi dana haji harus berdasarkan pada keamanan dan keberlanjutan. BPKH memproyeksikan perolehan nilai manfaat dari dana haji tahun ini mencapai Rp 8 triliun.

Tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Menurutnya, semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).

Ia menambahkan, investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Anggito menegaskan, tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.

Anggito lebih lanjut menjelaskan, seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jamaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) di Poin C nomor 1 berbunyi: "Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk."

Anggito juga mengklaim bahwa BPKH selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jamaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah melakukan perjalanan ibadah haji.

Sumber:

Bpkh.go.id

Kisihandi, Ferry. 2021. BPKH: Nilai Manfaat Dana Haji Sekitar Rp 8 Triliun. Republica.co.id

Raharjo, Budi. 2021.BPKH Beberkan Sejumlah Fakta tentang Dana Haji. Republika.co.id.

Ramadhan, Fajri. 2018. Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Haji melalui Sinergi dan Good.

Sadewo, Joko. 2021. BPKH Dinilai Telah Membuat Terobosan Penting. Republika.co.id

Public Governance. Files. Bpkh.go.id. pdf.

Republika. 2021. BPKH Jaga Risiko Kelola Dana Haji. Republika.co.id.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image