Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

5 Poin Penting Pelaksanaan MPLS bagi Peserta Didik Baru 2022/2023

Info Terkini | Wednesday, 13 Jul 2022, 08:22 WIB
sumber foto: dokpri SS-Darindo

MPLS dilaksanakan sekolah pada awal tahun ajaran baru. Aktivitas ini memiliki arti penting. Utamanya bagi pesertadidik baru dari SD hingga SMA. MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Berikut disajikan 5 poin penting dalam pelaksanaan MPLS bagi Peserta Didik Baru 2022/2023.

(1) Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

(2) Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

(3) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengenali potensi diri siswa baru; b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

(4) Ihwal pelaksanaan MPLS hendaknya memperhatikan hal sebagai berikut:

a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;

c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;

e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;

g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan

i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

(5) Pengurus Osis dalam pelaksanaan MPLS dapat dilibatkan. Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:

a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan

b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image