Diduga Korupsi Rp438 Juta, Kades Pulau Bunta Aceh Besar Ditahan
Info Terkini | 2021-11-12 19:42:30Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial AM, yang merupakan Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 11 November 2021.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan penahanan terhadap saudara AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015-2019.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi untuk 20 hari ke depan, yaitu dari tanggal 11-30 November 2021," ujar Sony dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp438 Juta. "Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438 juta," ungkapnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.