Pelantikan Himpunan Mahasiswa (HIMA) Ilmu Hadist Institut Daarul Quran Jakarta
Info Terkini | 2021-11-12 17:30:20Oleh : Mohammad Rozak
Rabu (10/11) bertepatan dengan peringatan hari pahlawan 2021. Telah dilaksanakan pelantikan HIMA (Himpunan Mahasiswa) Ilmu Hadist yang bertempat di Aula Rektorat Institut Daarul Quran Jakarta. Pelantikan ini dihadiri oleh Kaprodi ilmu hadis dan bagian kemahasiswaan.
Acara pelantikan HIMA Ilmu Hadist, Dimulai tepat jam 16.00 WIB. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Dr.Zulfarizal,S.Ud,M.Ag selaku kaprodi Ilmu Hadist, dalam sambutannya beliau menuturkan bahwa HIMA Ilmu Hadist merupakan kegiatan paling aktif di lingkungan fakultas dan program Studi.
Di luar kegiatan kuliah, mahasiswa juga harus berperan aktif dalam organisasi untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta menjalin relasi. Dalam organisasi Mahasiswa dapat belajar menjadi pemimpin, bekerja sama, bertanggung jawab serta belajar kejujuran.
Setelah sambutan-sambutan dari jajaran tertinggi Institut Daarul Qurâan Jakarta. Acara yang ditunggu-tunggu oleh HIMA Ilmu Hadist yang dipimpin langsung kaprodinya dan bagian kemahasiswaan, pelantikan dilaksanakan dengan pembacaan sumpah dan menyanyikan mars Idaqu oleh seluruh anggota HIMA.
Acara selanjutnya adalah proses pembacaan surat keputusan pengurus HIMA baru dan memberikan SK rektor yang diserahkan langsung oleh bagian kemahasiswaan. Setelah selesai pelantikan dan penyerahan SK kepada HIMA ILMU HADIS, Dilanjutkan dengan orasi dari ketua HIMA Ath Taariq AlFurqaanul Hakiim yang baru terpilih dihadapan kaprodi dan bagian kemahasiswaan. Ia meminta agar selalu dibimbing oleh Dr.Zulfarizal.M.Ag, untuk mengurus HIMA.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.