Rutan Sambas Gandeng Dinas Kesehatan Kab. Sambas Untuk Rapid tes antigen pada Pengunjung
Info Terkini | 2022-07-12 12:34:14Sambas - Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dalam hal kunjungan tatap muka di lingkungan Rutan Kelas IIb Sambas, Kepala Rutan Sambas menggandeng dinas kesehatan kab. Sambas untuk melakukan pengecekan tes rapid antigen kepada pengunjung yang masih vaksin 1 dan 2.
Pelaksanaan tes rapid antigen tersebut berada di Ruang pendafataran kunjungan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Kelas IIb Sambas.
Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono menyampaikan bahwasanya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.
" Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan," terang Karutan Sambas, Priyo.
Ia menambahkan untuk penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka
dilaksanakan secara terbatas salah satu syaratnya Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan
dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara
lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil
negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin
karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
" Untuk itu Rutan Sambas menggandeng Dinas kesehatan Kab. Sambas untuk menyediakan tes rapid antigen di ruangan pandaftaran yang dilakukan oleh petugas bagian kesehatan yaitu perawat Rutan Sambas, hal ini untuk memberikan pelayanan yang baik bagi keluarga yang ingin berkunjung ke Rutan Sambas," pungkasnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.