Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Investor Saham Syariah Naik 734 Persen

Bisnis | Friday, 12 Nov 2021, 00:05 WIB
Ilustrasi saham syariah | istimewa

Retizen.republika - Direktur BEI, Hasan Fawzi, menyebutkan investor di pasar saham syariah Indonesia meningkat 734 persen dalam lima tahun terakhir. Dari 734 persen, tingkat keaktifan mencapai 30,7 persen.

"Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat saham syariah Indonesia mencetak milestone terbaru, yaitu berupa pencapaian 102.426 investor," kata Hasan, Kamis, 11 November 2021.

Ia menjelaskan berdasarkan data per Oktober 2021, komposisi pasar saham syariah di Indonesia masih cukup dominan, dengan jumlah saham syariah mencapai 56,9 persen dari total saham yang tercatat di PT BEI.

Kemudian, lanjutnya, kapitalisasi pasar saham syariah mencapai 45,6 persen dari total kapitalisasi pasar saham. Nilai rata-rata transaksi harian perdagangan saham syariah berkontribusi sebesar 52,6 persen, frekuensi transaksi sebesar 58,1 persen, dan volume transaksi sebanyak 47,2 persen.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah investor maupun saham syariah didorong oleh membaiknya upaya pemulihan ekonomi secara global. Pasar modal syariah menunjukkan peranannya dengan mencatatkan kinerja pertumbuhannya yang signifikan.

Ia menyebutkan peningkatan tersebut terus berlanjut hingga tahun 2021 dan kembali meningkat luar biasa hingga 83,77 Persen menjadi jumlahnya melampaui angka 3,1 Juta Investor.

"Kalau kita catat 3 sampai 4 tahun terakhir terjadi momentum lonjakan pertumbuhan investor saham retail kita, termasuk investor saham syariah retail kita, terutama di tahun 2020 meningkat 53,47 Persen sehingga hingga akhir tahun lalu totalnya 1,7 Juta investor saham," tambahnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image