Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trimanto B. Ngaderi

Seorang Pendamping Sosial Haruslah Aufu bil Uqud

Edukasi | 2022-07-12 06:10:38

SEORANG PENDAMPING SOSIAL HARUSLAH “AUFU BIL ‘UQUD”

Arti dari aufu bil ‘uqud adalah memenuhi akad (Q.S. Al Maidah: 1). Atau bisa berarti komitmen dengan kontrak kerja yang telah dibuat. Dalam konteks di sini yaitu kontrak kerja antara Kementerian Sosial Ri dengan Pendamping Sosial. Akad kontrak kerja biasanya dibuat diawal sebelum memulai bekerja. Ijab qabul ditandai dengan penandatanganan isi perjanjian oleh Pendamping Sosial. Sedangkan penjabaran secara detail dari kontrak kerja dituangkan dalam Kode Etik SDM PKH.

Aufu bil ‘uqud sendiri merupakan salah satu ciri orang beriman. Ia akan berusaha untuk amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya (tupoksi). Amanah berarti menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Kebalikan dari amanah adalah khianat. Ia tidak dapat menjalankan pekerjaannya secara baik, bahkan terkadang sengaja melalaikannya.

Ketika terjadi akad kontrak kerja, maka masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dari pihak Pendamping Sosial, ia berkewajiban menjalankan tupoksi secara baik dan penuh dedikasi. Sedangkan ia berhak mendapatkan gaji bulanan ditambah tunjangan atau fasilitas lainnya. Sedangkan dari pihak Kementerian Sosial RI, ia berkewajiban memberikan gaji. Di sisi lain berhak meminta laporan rutin dari hasil kerja Pendamping Sosial, melakukan monitoring, supervisi, maupun evaluasi kinerja. Perjanjian kerja dalam Islam disebut akad ijarah (sewa-menyewa).

Pendamping Sosial yang masuk kategori aufu bil ‘uqud (amanah) ciri-cirinya di antaranya: menjalankan Business Process PKH dengan baik, rutin melaksanakan FDS, melakukan penyaluran bansos kepada yang berhak menerima, melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi riil di lapangan, juga melakukan verifikasi pendidikan maupun kesehatan bagi KPM dampingannya.

Sebaliknya, Pendamping Sosial yang tidak masuk kategori aufu bil ‘uqud (khianat) misalnya jarang atau bahkan tidak pernah melaksanakan FDS, hanya memalsukan tanda tangan KPM atau membuat laporan palsu. Menyalahgunakan bansos atau melakukan pemotongan bantuan. Memalsukan data atau data tidak valid, tidak sesuai dengan kondisi terkini. Sering tidak masuk kerja, sekalipun masuk hanya sebentar saja di kantor, sekedar mampir atau unjuk muka saja.

Pendamping Sosial yang khianat bisa dibilang “hanya mau gajinya, tapi pekerjaannya tidak mau”. Atau yang lebih populer disebut GABUT (Gaji Buta). Ibarat kata, tidak bekerja tapi rutin mendapat gaji. Bagi yang hidupnya hanya berorientasi jangka pendek (tak berpikir akhirat), justeru akan merasa senang menerima gabut. Wong kerja asal-asalan saja digaji kok, ngapain harus serius bekerja. Lha nggak kerja saja gajinya sama dengan yang kerja beneran, ngapain juga menyusahkan diri. Begitu kata mereka tanpa malu-malu.

Gaji buta sendiri adalah istilah yang sudah diperhalus. Jika dalam konteks agama Islam, gabut bisa disamakan dengan gaji tidak halal. Tidak halal adalah nama lain dari .(tahu sendiri bukan). Urusan uang atau harta, kelak di akhirat hisabnya paling rumit dan paling lama. Bakal ditanyakan: dari mana uang itu kamu dapat, untuk apa uang itu kamu gunakan, adakah orang yang dirugikan atau terzalimi dari uang itu, dan seterusnya.

Dokumentasi Pribadi

Aufu bil ‘Uqud Mencakup Semua Muamalah

Tidak hanya dalam hal kontrak kerja, memenuhi akad-akad meliputi berbagai muamalah dalam semua aspek kehidupan manusia. Akad jual-beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, berbagai transaksi lainnya. Setiap pihak yang melakukan akad (perjanjian/transaksi) harus mengetahui syarat sahnya akad, rukun, isi perjanjian, sesuai syariat atau melanggar syariat dan seterusnya. Jangan sampai melakukan sebuah akad, akadnya menjadi batil atau akad yang dibuat merupakan sesuatu yang diharamkan.

Oleh karena itu, penting bagi Pendamping Sosial yang beragama Islam untuk belajar tentang fiqih muamalah. Jangan sampai terjadi, ada pendamping sosial yang masuk kategori tidak aufu bil ‘uqud alias khianat. Atau ada Pendamping Sosial yang terjebak dalam akad-akad muamalah yang batil dan diharamkan oleh Allah SWT. Tujuannya adalah menghindarkan diri dari memiliki harta yang haram.

Epilog

Implementasi dari aufu bil ‘uqud berupa dedikasi, integritas, loyalitas, kepatuhan, tanggung jawab, jujur, bisa dipercaya, dan semacamnya. Sebagai Pendamping Sosial, sekiranya kita belum bisa bekerja secara ideal atau belum bisa melaksanakan tugas sesuai harapan, setidaknya kita telah berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja secara baik dan efisien. Wallahu a’lam bish-shawab.

Trimanto,

Pendamping Sosial Kec. Andong, Boyolali

Catatan:

Pembahasan tentang aufu bil ‘uqud bagi seorang Pendamping Sosial bisa dibaca di buku yang menjadi picture di tulisan ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image

Ikuti Berita Republika Lainnya