Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ria Mawaddah

FAST (Fathonah, Amanah, Shidiq dan Tabligh) BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Lomba | Thursday, 11 Nov 2021, 22:42 WIB

Hingga akhir tahun 2020, jumlah jamaah haji tunggu di Indonesia mencapai sekitar 4,99 Juta orang dengan rata-rata masa tunggu 22 tahun. Banyaknya jumlah jemaah haji dan lamanya masa tunggu mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji. Untuk mengoptimalkan potensi akumulasi dana haji serta meningkatkan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan haji di Indonesia, pada tahun 2017 dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk membangun Good Public Governance atau kepercayaan publik khususnya jemaah haji, 4 tahun sejak berdirinya BPKH selalu berusaha untuk bepegang pada sifat FAST (Fathonah, Amanah, Shidiq dan Tabligh) untuk mencapai visinya menjadi lembaga pengelola keuangan yang terpercaya yang memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.

Fathonah (Cerdas)

Sifat Fathonah dalam pengelolaan dana haji oleh BPKH dapat dilihat dari diversifikasi instrumen investasi yang selalu mempertimbangkan return, risiko, cashflow dan capital gain (nilai manfaat) secara komprehensif. Hal ini dapat dilihat dari nilai pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) BPKH yang bernilai "NOL" karena instrumen investasi yang dipilih adalah yang memiliki profil low-moderate serta tidak memiliki credit risk. Hal terpenting adalah tidak ada alokasi investasi di bidang infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji. Sehingga tidak heran saldo BPKH mencapai 150 Triliun pada Mei 2021. Selain itu untuk menjaga mutu dalam proses penempatan dan investasi, BPKH telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015.

Hal yang tidak banyak diketahui masyarakat khususnya jemaah haji adalah mengenai biaya haji riil. Biasanya calon jemaah menyetorkan 25 juta sebagai setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi, setelah itu jemaah haji menyetorkan sekitar 10,2 juta (pada 2020) sebagai setoran akhir sehingga totalnya adalah 35,2 Juta. Pada tahun 2020, biaya haji riil adalah sebesar 69,1 juta, tentunya dana yang disetorkan jemaah tidak cukup untuk membayar biaya haji riil sehingga pemerintah harus mensubsidi sebesar 33,9 juta untuk masing-masing jamaah.

Subsidi (indirect cost) ini diperoleh dari nilai manfaat hasil pengembangan setoran awal jemaah berangkat dan jemaah tunggu yang dikelola oleh BPKH melalui pemilihan investasi yang cerdas dan tepat. Nilai manfaat pada 2020 mencapai 7,43 Triliun dan berhasil dibagikan sebesar 2 Triliun dan bentuk virtual account. Hal ini tentunya membuat kita sadar bahwa pengelolaan dana haji sebenarnya dari jemaah untuk jemaah serta untuk umat dan ekonomi syariah.

Amanah (Dipercaya)

Sifat amanah BPKH dalam mengelola dana haji dapat dilihat dari sustainabilitas keuangan haji yang ditunjukkan dengan likuiditas BPKH yang mencapai 3,82 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari minuman likuiditas 2 kali BPIH. Rasio solvabilitas atau leverage ratio (kemampuan BPKH atas pelunasan hutang) terus membaik dari 104% pada 2019 menjadi 108% pada 2020. Ini menunjukkan bahwa dana haji aman bersama BPKH.

BPKH juga tidak memiliki masalah atau gagal investasi. Dana penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola BPKH terus berkembang dengan return on investment (ROI) rata-rata di atas 5% per tahun. Pada 2020 BPKH juga berhasil membukukan surplus keuangan sebesar 5,78 Triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15%.

Sifat amanah dan akuntabilitas juga ditunjukkan dengan hasil audit keuangan BPKH oleh BPK dari 2018-2020 atu 3 tahun berturut-turut dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPKH juga berhasil lulus sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001 : 2016 dari mutu internasional yang membuktikan bahwa BPKH memang terpercaya dan AMAN.

Membentengi diri dengan sifat amanah ini menjadi sangat krusial, terutama di masa pandemi "krisis kepercayaan" masyarakat khususnya calon jemaah haji kepada BPKH berkurang karena ditunda atau dibatalkannya ibadah haji 2020 dan 2021. Spekulasi pun muncul seperti Jemaah haji tidak bisa berangkat karena hutang akomodasi di Arab Saudi, hubungan Indonesia yang tidak baik dengan Arab Saudi dan beragam opini lainnya. Padahal hal ini tidaklah benar! karena sesuai KMA 660/2021 menyatakan alasan pembatalan haji adalah untuk menjaga keamanan , kesehatan dan keselamatan Jemaah haji.

Shidiq (Benar)

Dalam mengimplementasikan sifat ini, sejak awal BPKH telah melakukan investasi dan haji dengan izin pemilik dalam bentuk surat kuasa (Akad Wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan Ibadah haji.

Tentunya BPKH menggunakan bank syariah dalam penerimaan setoran awal, sehingga BPKH sudah syariah sejak awal. Dana haji di bank syariah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga terlindungi dari gagal bayar. Dana lunas tunas jemaah haji tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan nilai manfaat BPKH yang dapat di cek melalui va.bpkh.go.id mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

Sifat Shidiq BPKH juga ditunjukkan dengan tidak adanya masalah hukum atau pelanggaran kode etik yang dihadapi oleh BPKH sepanjang tahun 2020. BPKH juga telah membuat aplikasi Whistleblowing System atau sistem pelaporan atas kecurigaan terjadinya pelanggaran dan atau ketidakpuasan masyarakat khususnya jemaah haji atas kinerja BPKH.

Tabligh (Menyampaikan)

BPKH selalu berusaha menyampaikan hasil opini audit, laporan keuangan, laporan kegiatan maupun perkembangan dana haji melalui publikasi di media elektronik, media sosial dan media cetak secara aktif, mudah dimengerti serta mudah diakses. Tabligh juga ditunjukkan dengan transparansi BPKH melalui penggunaan teknologi virtual account yang dapat diakses oleh jemaah haji serta membuat sistem keuangan haji terpadu (SISKEHAT) yang handal dan terpercaya.

Dana Haji Aman Bersama BPKH

Gambar diatas adalah rangkuman dari sifat FAST BPKH yang menjadikan dana haji AMAN (Sumber: Desain Pribadi)

FAST (Fathonah, amanah, Shidiq dan Tabligh) adalah empat sifat Rasul yang memang harus diteladani. Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa keempat sifat tersebut sudah berusaha dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh BPKH yang selanjutnya hanya perlu disempurnakan dengan ISTIQOMAH, agar selalu tercipta pengelolaan dana haji yang aman dan membawa berkah serta kemaslahatan bagi jemaah haji dan umat.

Seluruh elemen dari BPKH, masyarakat, pemerintah dan khususnya jemaah haji harus saling bersinergi untuk menciptakan iklim haji Indonesia yang lebih baik. Dan hal ini dimulai dengan PERCAYA bahwa DANA HAJI AMAN BERSAMA BPKH.

Referensi

Semua referensi di atas diambil dari website resmi BPKH https://bpkh.go.id dan media sosial seperti Instagram dan YouTube BPKH.

#BPKHWritingCompetition
#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image