Kunjungan Tatap Muka di Lapas Sekayu Kembali Dibuka, Usai Dua Tahun Ditutup
Info Terkini | 2022-07-11 18:15:59Kunjungan tatap muka di Lapas Sekayu yang ditutup sejak dua tahun lamanya sejak pandemi Covid-19 kembali dibuka hari ini, Senin (11/7/2022).
"Setelah dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga Binaan kepada warga binaan yang ada di sini, sudah bisa kita laksanakan kunjungan tatap muka langsung," kata Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama.
"Dasar dari pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini karena menurunnya angka COVID-19 di negara kita. Sehingga ini dimulai percobaan kunjungan secara tatap muka," ujarnya.
Kendati demikian, ada beberapa pembatasan dalam kunjungan tatap muka tersebut. Salah satunya yang diperbolehkan berkunjung hanyalah keluarga inti.
"Namun sifatnya masih terbatas. Terbatas dalam hal siapa yang bisa berkunjung. Dalam Surat Edaran Bapak Dirjen Pemasyarakatan disampaikan yang berhak mengunjungi sementara ini hanyalah keluarga inti, yaitu orang tua kandung atau anak kandung dan lain-lain," ujarnya.
Adapun persyaratan yang diberikan kepada para keluarga pengunjung. Pertama, selain harus keluarga inti, para pengunjung yang datang harus sudah mendapatkan vaksin ketiga.
"Bagi keluarga yang memang dikarenakan satu dan lain hal belum melaksanakan vaksin, maka harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin, atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID," jelas Ronald Heru Praptama.
Ronald Heru Praptama menambahkan, kunjungan bisa dilakukan setiap Senin sampai Kamis dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dibuka pukul 09.00-11.30 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 13.00-15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat dan Sabtu hanya dilakukan satu sesi yaitu pukul 09.00-11.30 WIB.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.