KaBapas Muratara Beri Pengarahan Pada WBP di Lapas Lubuklinggau
Eduaksi | 2022-07-08 17:05:22Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumsel melaksanakan penggalian data guna memenuhi permintaan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (07/07). Pada kesempatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumsel melakukan wawancara secara langsung terhadap 33 (Tiga Puluh Tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Hal itu sejalan dengan adanya usulan nama-nama untuk diajukan dalam program asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham RI No. 43 Tahun 2021. Sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diajukan dalam program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dikumpulkan di aula Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk kemudia diberi arahan.
Dalam kegiatan penggalian data tersebut, Sudarmanto selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumsel memberi pengarahan kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pengarahan tersebut diperuntukkan bagi calon klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan yang akan menjalani assimilasi di Rumah. Dalam kesempatan itu, Sudarmanto memberi arahan terkait kewajiban lapor bagi klien pemasyarakatan setelah menjalani assimilasi rumah.
Ka.Bapas Muratara, Sudarmanto, juga menyampaikan bahwa akan dilakukan tes urin bagi klien yang menjalani assimilasi. Selaku pimpinan Bapas, Sudarmanto menegaskan bahwa semua pelayanan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan tidak di pungut biaya apapun.
Selain itu, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perlu mengetahui aturan-aturan saat menjalani assimilasi dirumah. Aturan tersebut antara lain seperti tetap berada dirumah selama melaksanakan assimilasi, melaporkan kegiatan harian kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang telah ditunjuk, menerapkan perilaku hidup sehat, menjaga jarak saat berada di keramaian (Physical Distancing), dan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.