Hari Pertama Layanan Kunjungan Tatap Muka terbatas di Lapas Kelas Kayuagung
Info Terkini | 2022-07-08 14:12:13Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung Melakukan kunjungan tatap muka terbatas bagi Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan setelah 2 (Dua) Tahun ditiadakan karena Pandemi Covid-19, Jum'at (08/07).
Sebelum melakukan pendaftaran kunjungan keluarga WBP diterima secara langsung oleh Duta Layanan Lapas Kayuagung untuk selanjutnya dipersiapkan persyaratan yang sudah disosialisasikan dan selanjutnya diarahkan sesuai alur kunjungan yang ada.
Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama mengatakan "Mulai hari ini Lapas Kayuagung sudah memberlakukan Layanan Kunjungan tatap muka terbatas Alhamdulillah Keluarga WBP menyambut baik kabar tersebut dan antusias saat akan bertemu WBP, terpantau di ruang kunjungan rasa bahagia yang terpancar baik itu dari Warga Binaan ataupun Keluarga Warga Binaan setelah sekian lama tidak berjumpa," dalam pelaksanaan Kunjungan Tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 serta sesuai SOP sehingga mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
meskipun kunjungan tatap muka sudah diperbolehkan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus di pahami oleh Keluarga WBP yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia yaitu : 1.Pengunjung merupakan keluarga inti, Penasihat / Kuasa Hukum dan Perwakilan Kedutaan Besar/ Konsulen untuk warga binaan WNA, 2. Setiap Narapidana/ Tahanan/Anak Hanya mendapat kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja, 3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin, 4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat meneriman vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah, 5. Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual, 6. Kunjungan bagi Tahanan Dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat no 3 dan 4.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.