Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lpp mamuju

Warung Telekomunikasi (Wartel) Menjadi Layanan Favorit Di LPP Mamuju

Info Terkini | Friday, 08 Jul 2022, 13:02 WIB

Hari ini, Kamis (08/07/22) Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulbar kembali memberikan layanan wartel kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Foto: Humas LPP

Warung telepon (Wartel) merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk melayani kebutuhan komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan. Wartel ini sangat membantu untuk menghubungi keluarga ketika membutuhkan suatu hal mendesak. Keberadaan wartel juga untuk meminimalisir beredarnya alat komunikasi secara ilegal di dalam Lapas.

Dengan diberlakukannya kembali layanan kunjungan tatap muka, layanan wartel yang disediakan oleh Lapas Perempuan Kelas III Mamuju tetap menjadi layanan favorit bagi warga binaan. Layanan wartel ini dilakukan di depan area Galeri WBP dan berlangsung dengan tertib hari ini. Untuk dapat memakai fasilitas layanan wartel, terlebih dahulu warga binaan harus mengambil nomor antrian. Setiap warga binaan diberi waktu 5 menit per nomor antrian dan boleh mengambil mendapat jatah nomor antrian sebanyak dua kali, yaitu nmor antrian sesi pertama dan kedua.

Layanan wartel diadakan setiap hari senin hingga sabtu, dan libur saat minggu dan tanggal merah, sehingga warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga setiap harinya. Dengan adanya layanan wartel, warga binaan tetap dapat melakukan komunikasi dengan keluarga walaupun layanan kunjungan akan diberlakukan kembali, terlebih bagi warga binaan yang jarak tempat tinggal keluarganya jauh dari Lapas. Kegiatan layanan wartel berjalan dengan lancar, Lapas dalam keadaan aman terkendali.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image