Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lpnbanyuasin

Sikapi Edaran Pelayanan Kunjungan, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Pengarahan ke Semua Lapas Wil

Info Terkini | Thursday, 07 Jul 2022, 21:11 WIB

Banyuasin - Dalam rangka membentuk komunikasi yang baik antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Sumsel, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto memberikan arahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, Kamis (06/07).

.

Bertempat di Ruang Kalapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kanwil Kemenkumhan Sumsel bersama Pejabat Struktural dan seluruh jajaran mengikuti pengarahan dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto yang kemudian dilanjutkan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto.

.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto menyampaikan beberapa hal penting diantaranya untuk menjaga pelaksanaan pemberian bahan makanan kepada warga binaan dengan sebaik mungkin, jangan sampai ada pengaduan yang muncul terkait pembagian makanan. Berkaitan dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS.12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, layanan kunjungan tatap muka diharapkan dapat dipersiapkan dan laksanakan sesuai SOP dengan baik, pedomani Surat Edaran Dirjen Pas dan sosialisasikan dengan baik.

.

“Selanjutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 diharapkan tetap waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta aman dari penyebaran Covid-19, siapkan SOP penanganan Covid-19 dan berbagai langkah antisipasi dengan baik yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Instansi terkait. Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi, diharapkan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar, tetap berpedoman pada Surat Edaran dari Kemenag RI tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha 1443H serta penetapan leveling PPKM di wilayah masing-masing. Lakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan setempat untuk Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan kurban”, ujar Harun Sulianto.

.

"Pelaksanaan kegiatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) Kementerian Hukun dan HAM R.I. ke-77 dilaksanakan dengan sederhana dan khidmat dan dilarang meminta bantuan ke pihak ketiga. Kegiatan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta diharapkan publikasi rangkaian kegiatan HDKD 2022 dilakukan secara massif dan tetap disiplin protokol kesehatan.” Tambah Harun Sulianto.

.

Diakhir arahannya Kakanwil menyampaikan untuk sering melakukan antisipasi gangguan kamtib terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, lakukan pencegahan kebakaran dan lakukan deteksi dini gangguan Kamtib lainnya, lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), lakukan pencegahan peredaran HP, narkotika, pungli, dan kedepankan hak asasi manusia,dan terakhir segera laporkan bila ada kejadian, terutama yang menyangkut dengan WBP (sebutkan identitas WBP dan kronologi kejadian).

.

Dikesempatan ini juga, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto memberikan arahan. Dalam arahannya beliau menyampaikan komunikasi menjadi suatu hal yang penting, banyak persoalan yang harus kita komunikasikan. Selanjutnya, saya berharap untuk selalu meningkatkan intensitas razia dan meningkatkan deteksi dini. Persiapkan kunjungan tatap muka dengan semaksimal mungkin jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap pengunjung. (Humas)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image