Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Mamuju

Sujud Syukur, Puluhan WBP Rutan Mamuju mendapatkan Asimilasi Rumah

Info Terkini | Thursday, 07 Jul 2022, 15:43 WIB

????Rutan Mamuju Today


HUMAS,RUTAMA. Rutan Kelas IIB Mamuju kembali mengeluarkan tigah puluh satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Warga Binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani Asimilasi di rumah.

Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso mengatakan, “Pelaksanaan Program Asimilasi Rumah dan pembebasan bersyarat bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas maupun Rutan”.

Asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

Program asimilasi rumah dan pembebasan Bersyarat adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image