Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abyan Mu'aafii satriya

Birokrasi di Negara Demokrasi

Edukasi | Wednesday, 06 Jul 2022, 16:53 WIB
https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/1/2020/05/mekanisme-penyetaraan-jabatan-pada-penyederhanaan-birokrasi

Birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang ada pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas tugas agar lebih teratur dan lebih efektif dan efisien sesuai dengan pembagian kerjanya. Birokrasi memiliki aturan yang bersifat pasti atau tetap, adanya rantai komando yang berupa hirarki kewenangannya yang ada dari atas ke bawah. Birokrasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk menyediakan barang-barang publik bagi masyarakat. Contohnya yaitu, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, dan pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan untuk seluruh lapisan masyarakat. Birokrasi berkewajiban untuk menyediakan barang-barang publik dengan cara pelayanan publik terhadap masyarakat, peran birokrasi juga harus memastikan dan menjamin barang-barang publik yang diberikan mudah untuk diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat juga bisa berpartisipasi agar barang-barang publik yang disediakan oleh birokrasi dalam bentuk pelayanan publik semakin efektif dan efisien dalam proses pemberiannya.

Hal utama dalam prinsip demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat ini memiliki makna bahwa rakyatlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam hal berbangsa dan bernegara, rakyat pun memiliki peran penting dalam banyak hal. Sistem pemerintahan demokratis suatu negara dapat di golongkan ke dalam tiga macam bentuk di dalamnya, yaitu:

1. Sistem Parlementer

Sistem parlementer, sistem ini memiliki arti hubungan antara lembaga perwakilan dan lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif dapat saling mempengaruhi, jika lembaga perwakilan tidak mau membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maka dia dapat menyatakan ketidakpercayaannya dalam bentuk mosi tidak percaya, sebaliknya pemrintah juga mempunyai hak untuk membubarkan lembaga perwakilan atau parlemen apabila ternyata parlemen tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat.

2. Sistem Pemisahan Kekuasaan

Sistem pemisahan kekuasaan, antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif masing-masing harus ada pemisahan secara penuh. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan apabila satu lembaga mempunyai dua atau lebih kekuasaan akan ada penyalahgunaan kekuasaan tersebut.

3. Sistem Referendum

Sistem referendum, secara harfiah berarti pemungutan suara secara langsung oleh rakyat untuk menentukan pendapat umum rakyat, dapat pula diartikan sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada rakyat guna mengontrol tindakan-tindakan lembaga perwakilan secara langsung oleh rakyat sedangkan lembaga eksekutif hanya merupakan badan pekerja bagi lembaga perwakilan.

Konsep-konsep yang ada tentang nilai moral dan etika dalam administrasi publik memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Konsep-konsep administrasi publik dirumuskan atau dirancang untuk memberikan kemudahan atau untuk ditetapkan dalam kehidupan bernegara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image