Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel Resmi Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Info Terkini | Wednesday, 06 Jul 2022, 15:30 WIB

Mulai hari ini (Rabu, 06/07/2022) Lapas Perempuan Kelas IIa Palembang Kemenkumham Sumsel resmi membuka kembali layanan kunjungan tatap muka. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Dibukanya kembali Layanan Kunjungan Tatap Muka ini dapat mengobati rindu setelah hampir 3 tahun tidak dapat bertemu langsung dikarenakan _covid-19_.

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel telah menyiapkan segala sarana dan prasarana guna menunjang Layanan Kunjungan Tatap Muka ini yang telah dinantikan sejak lama.

Meskipun telah dibuka kembali layanan kunjungan tatap muka, pengunjung diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memenuhi syarat sesuai prosedur, diantaranya hanya keluarga inti, dan telah menerima vaksin _booster_ yang dapat dilihat melalui sertifikat vaksin dari aplikasi peduli lindungi.

“Setelah adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kami sesegera mungkin mempersiapkan sarana dan prasarana agar menunjang kegiatan layanan kunjungan tatap muka ini. Tahap awal ini hanya keluarga inti WBP yang diizinkan berkunjung serta telah menerima vaksin _booster_, atau jika belum vaksin _booster_ atau tidak bisa vaksin dengan alasan medis dapat menunjukkan hasil swab antigen” jelas Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIa Palembang Kemenkumham Sumsel

@Kemenkumham_RI

@KumhamSumsel

#KumhamPASTI

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

@lpp_palembang

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image