Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Taufik Nur R

Aman bersama BPKH

Lomba | 2021-11-05 15:58:27

BPKH adalah kepanjangan dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan terutama yang berkaitan dengan masalah haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, serta semua kekayaan dalam bentuk uang maupun barang yang dapat dinilai sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Seperti yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Dari penjabaran mengenai BPKH sudah diketahui juga bahwa BPKH merupakan Lembaga yang aman dan juga Lembaga dari pemerintah Indonesia.

BPKH sendiri telah terbentuk sebagai amanat atas terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Setelah BPKH terbentuk, pengelolaan keuangan haji nantinya tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tersebut diputuskan keanggotaan BPKH yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang masing-masing terdiri dari tujuh orang. Keanggotaannya merupakan representasi dari unsur pemerintah, masyarakat, dan professional. Penetapan keanggotaannya juga harus melalui persetujuan DPR dan melalui seleksi yang cukup ketat dan tidak mudah. Dapat dipastikan yang menjadi pengurus BPKH bukanlah orang yang biasa-biasa saja dalam menjalankan tugasnya.

Era globalisasi saat ini membuat perubahan zaman begitu cepat terutama dalam memunculkan profesi baru. Banyak profesi-profesi yang ada di sekitar kehidupan manusia, akan tetapi untuk pemuda era digital saat ini tidak mau untuk bekerja serabutan. Mereka lebih memilih pekerjaan yang sesuai dengan apa yang mereka sukai. Bidang-bidang pekerjaan yang mereka sukai pada tahun 2020 hingga 2021 saat ini menurut CAKAPINTERVIEW.COM di antaranya; Bidang Keuangan, Perbankan, Administrasi, Aparatur Negara, Jurnalis, Bidang IT, dan Industri Kreatif. Perkembangan teknologi yang berkembang pesat sangat memudahkan orang-orang untuk mengetahui materi-materi apa yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi dunia kerja. Maka yang membuat persaingan dunia kerja semakin ketat karena persiapan orang-orang semakin banyak dibekali dengan mudahnya menggunakan teknologi yang ada.

Pada dunia keuangan haji masyarakat saat ini membutuhkan sebuah Lembaga yang menjamin uang haji para penggunanya aman dan terjaminkan. Betapa banyak kasus-kasus penipuan yang terjadi dalam keuangan haji dan umroh. Seperti yang dilansir dari OKENEWS terkait penipuan uang Jemaah haji sebanyak 63.000 orang jamaah umrah gagal diberangkatkan oleh pihak First Travel. 63.000 jamaah yang hendak berangkat haji tersebut terkena kasus penipuan. Kerugian ini mencapai Rp905,33 miliar. Untuk dapat menarik calon Jemaah haji, pihak First Travel memberikan harga umrah yang terbilang lebih murah dari agen-agen yang lain. Seperti membentuk agen kemitraaan, menyebarkannya hingga memberangkatkan sejumlah artis. Uang dari hasil penipuan Jemaah haji kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik First Travel.

Data yang telah disampaikan menjadikan timbul rasa khawatir bagi para umat islam untuk melakukan pelaksanaan ibadah haji. Kasus-kasus yang beredar tidaklah sedikit. Contoh yang telah disampaikan di atas hanya 1 dari sekian kasus penipuan yang terjadi dalam penipuan uang jemaah haji. Penipuan yang telah terjadi pun tidaklah sedikit, uang yang ditipu bisa mencapai hitungan milyaran bahkan triliunan. Maka diperlukan adanya solusi untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap agen-agen haji dan umroh. Salah satunya yang sangat dapat dipercayai adalah dari pemerintah negara sendiri. Pemerintah memberikan solusi terbaik untuk kemaslahatan warga negaranya, dan solusi itu adalah BPKH.

Saat masih sedikit yang tau dan menaruh perhatian terhadap BPKH. Padahal jika ditinjau dari segi Lembaga, ini termasuk resmi dari pemerintah. Mengutip BPKH.GO.ID bahwa BPKH mempunyai program kemaslahatan yang di mana program ini merupakan komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji untuk turut ambil peran dalam mengatasi permasalahan umat. Sumber pembiayaan program kemaslahatan berasal dari nilai manfaat pengelolaan investasi Dana Abadi Umat (DAU). Dapat dikatakan bahwa BPKH akan dapat memberikan solusi tidak hanya untuk kepercayaan Jemaah haji saja. Akan tetapi menjadi bermanfaat untuk umat islam pada umumnya dan dapat memperkuat ekonomi Syariah umat islam terutama di Indonesia.

Manfaat program kemaslahatan BPKH sangat dapat kita rasakan semuanya. Seperti ikut berkontribusi membantu pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid 19, serta masyarakat terkena bencana musibah yang lainnya. Bantuan covid 19 yang disalurkan tersebut berupa alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), pembuatan ruang isolasi, ventilator, dan disinfektan disalurkan BPKH untuk membantu penanganan Covid 19. Hal ini menjadi bukti bahwa BPKH adalah Lembaga yang dapat dipercaya dan mempunyai intregitas yang sangat tinggi. Visi misi BPKH salah satunya adalah menjadi lembagaa pengelola keuangan haji terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image