Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edo Segara Gustanto

Green Economy dalam Tinjauan Maqashid Syariah

Agama | 2021-11-05 15:50:58

Perkembangan ekonomi di abad-20 memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap keberlangsungan umat manusia. Namun, di lain sisi memberikan dampak buruk pada ekosistem kehidupan. Bagaimana ekonomi (perkebunan sawit, pertambangan, penebangan lahan, dll.) menyebabkan lingkungan menjadi terdampak (rusak) karena motif ekonomi yang ingin dicapai (keuntungan). Lalu muncul lah istilah Green Economy.

United Nation Environment Programme (UNEP) mendefinisikan green economy adalah proses merekonfigurasi bisnis dan infrastruktur untuk menghantarkan hasil yang lebih baik atas alam, manusia dan investasi kapital ekonomi; dimana emisi rumah kaca, pengekstrasian dan penggunaan sumber daya alam yang lebih sedikit dengan limbah yang minimal dan kesenjangan sosial yang minimum. Secara sederhana, pengertian green economy (ekonomi hijau) dirumuskan sebagai kegiatan perekonomian yang tidak merugikan atau merusak lingkungan.

Green economy sesuai dengan tujuan, prinsip dasar dan sistem dalam ekonomi Islam, yaitu untuk mensejahterakan manusia searah dengan peningkatan kualitas hidup manusia dan alam. Bahasan tentang tujuan/maksud syariah (maqashid syariah), menarik untuk kemudian dijadikan alat analisis dalam mendekati kajian tentang green economy.

Green Economy Dari Sudut Pandang Maqashid Syariah

Dalam maqashid syariah sendiri, terdapat lima tujuan pokok Syariah atau yang dikenal dengan istilah al-Kulliyat al-Khamsah. Lima pokok tujuan Syariah tersebut terdiri dari menjaga agama (Hifdz ad-Din), menjaga jiwa (Hifdz an-Nafs), menjaga akal (Hifdz al-Aql), menjaga keturunan (Hifdz an-Nasl), dan menjaga harta (Hifdz al-Mal).

Konsep pemeliharaan nyawa (Hifdz al-Nafs) adalah salah satu dari lima konsep utama yang diuraikan oleh Ulama dalam kerangka maqashid syariah. Menjaga nyawa sangat penting sehingga kita perlu memastikan manusia dapat meneruskan kehidupan dan melaksanakan amanah pengabdian kepada Allah. Maka dengan itu, lingkungan (alam) perlu kita jaga untuk kelangsungan hidup manusia.

Inti dari green economy adalah low carbon growth, resource efficiency, dan social inclusivity, yang berimplikasi pada pembangunan yang berkelanjutan, management energy, ekonomi hijau di perkotaan, dan juga bisnis hijau. Hal ini sesuai dengan value (nilai) dalam ekonomi syariah khususnya ditelaah dari sudut pandang maqashid syariah.

Greeen Economy dan Menjaga Lingkungan (Hifdz al-Bi'ah)

Dalam perkembangannya, muncul unsur-unsur baru dalam penjagaan yang ada dalam maqashid syariah seperti menjaga kehormatan (Hifdz al-‘Ird), menjaga lingkungan (Hifdz al-Bi’ah), menjaga kesejahteraan umat (Hifdz al-Ummah), menjaga keamanan (Hifdz al-Amn), menjaga kemuliaan manusia (Hifdz al-Karomah al-Insaniyah) dan lain sebagainya. Namun oleh para ulama, unsur-unsur baru yang muncul tersebut masih termasuk ke dalam al-Kulliyat al-Khomsah atau lahir darinya.

Fiqh al-bi’ah (fiqih lingkungan) membahas tentang norma–norma lingkungan hidup dengan perspektif Islam yang dapat mempengaruhi latar belakang berfikir manusia. Ada salah satu Ulama di Kalimantan yang memiliki pandangan tentang respon ajaran Islam terhadap krisis lingkungan hidup. Pandangan mereka berwujud dalam tiga elemen konsep, yakni lingkungan fisik, biologis, dan sosial (Sukarni, 2011).

Kajian terkait Fiqih Lingkungan, berdasarkan pada pemahaman bagaimana manusia mampu menjaga dan melestarikan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada sebagai peruwujudan manusia dalam mengolah alam semesta.

Dari semua penjelasan tentang prisip dasar fiqih lingkungan, semua berkaitan dengan tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Sebab manusia yang mempunyai akal dan fikiran dapat digunakan untuk mengolah dan mengelola alam semesta.

Pandangan islam dalam konteks pelestarian lingkungan sangat dominan diperuntukkan bagi manusia. Sebagai khalifah di muka bumi manusia selain dituntut atas amanat mengelola semesta alam, ia juga harus serta merta melestarikan lingkungan. Sehingga konsep green economy ini sangat sejalan dengan maksud syariah.[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image