Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amanda Nr

Penerapan otonomi khusus di Papua dalam perspektif administrasi pembangunan

Eduaksi | Monday, 04 Jul 2022, 16:02 WIB

Administrasi pembangunan merupakan proses pengendalian usaha oleh negara/pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa

Otonomi adalah kapasitas untuk membuat keputusan tanpa diganggu gugat. Organisasi atau institusi otonomi bersifat independen atau memerintah sendiri. Otonomi juga dapat diartikan dari sudut pandang sumber daya manusia, dimana istilah tersebut memiliki arti tingkat gak (yang relatif tinggi) yang dimiliki karyawan dalam pekerjaannya.

Otonomi daerah di Indonesia digunakan sebagai strategi dalam pemerataan pembangunan. hal ini disebabkan karena berbagai pertimbangan yaitu Indonesia merupakan negara kepulauan yang tentunya menimbulkan perbedaan secara geografis di setiap daerahnya. selain itu penerapan desentralisasi ini untuk mengupayakan perkembangan pemerintah Daerah Untuk memanfaatkan sumber daya alam di daerahnya salah satunya adalah melalui Pengelolaan sumber daya. Pengelolaan sumber daya ini tentunya dapat bermanfaat bagi pembangunan ekonomi di daerah tesebut. Adanya desentralisasi ini Juga membantu pemerintah dalam melakukan Pembangunana nasional. Sebab pemerintah pusat umumnya mengurusi urusan-urusan yang bersifat umum seperti kesehatan, pendidikan, Fiskal, agama, pertahanan dan keamanan dan moneter dalam penyelenggaraan negara. Adanya desentralisasi ini tentunya diharapkan mampu untuk menyelesaikan masalah yang spesifik di masyarakat yang mungkin tidak dapat dijangkau oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya desentralisasi dimana merupakan penyerahan , wewenang kepada pemerintah daerah, yang memiliki peran unuk melayani masyarakat dan pemerintah daerah juga merupakan pihak yang dekat dengan masyarakat. Sehingga dengan adanya desentralisasi ini pemerintah dapat mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan desentralisasi yang diharapkan.

Pada prinsipnya, desentralisasi memiliki beberapa tujuan seperti yang dikemukakan oleh Sady (dalam Tjokroamidjojo, 1974) yaitu pertama, mengurangi beban pemerintah pusat, dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil pada tingkat lokal. Demikian pula memberikan peluang untuk koordinasi pelaksanaan pada tingkat lokal. Kedua, desentralisasi juga ditunjukan untuk meningkatkan partisipasi rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi.

Berkaitan dengan desentralisasi meskipun memiliki beberapa manfaat namun dalam perkembangannya terkadang tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut daerah Papua merupakan daerah di wilayah timur indonesia yang dapat dikatakan terisolir. Papua merupakan daerah dengan penduduk miskin cukup banyak. kemiskinan di Papua disebabkan karena masyarakatnya sebagian besar memanfaatkan sumber daya hutan sebagai sandaran utama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sumber mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat pribumi. Sehingga apabila dilihat dari aspek ekonomi hampir 50% dari 2,1 juta jiwa di Papua di bawah garis kemiskinan versi Perserikatan Bangsa Bangsa dan untuk memenuhi kebutuhan hidup, 70% tergantung pada sumber daya hutan. Selain itu, pembangunan infrastruktur di Papua sangat minim yang mengakibatkan kesulitan dalam menjangkau ,wilayah Papua karena prasarana transportasi yang kurang memadai dalam kaitannya dengan pembangunan nasional, Indonesia perlu memperhatikan kawasan timur khususnya Papua, dimana pelaksanaan pembangunan disana dapat dikatakan lambat karena berbagai faktor yang mendasarinya. Salah satu faktor yang mendasar yang dikaitkan dengan desentralisasi adalah pemerintah daerah Papua mengalami kesulitan untuk mengatasi urusannya sendiri sehingga masih bergantung pada pemerintah pusat terutama soal dana. Pembangunan nasional sendiri dapat dimulai dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada umumnya dilihat dari aspek ekonomi. ketergantungan pemerintah daerah Papua terhadap pemerintah pusat terlihat dari perhatian khusus pemerintah pusat dengan melakukan pemberian otonomi khusus kepada pemerintah daerah Papua. dalam proses pembangunan di Papua yang dibantu oleh pemerintah pusat terlihat dengan meningkatnya transfer dana baik di Provinsi Papua maupun di Papua Barat. Penerimaan transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah papua sebesar IDR 4,8 triliun pada tahun 2008. Pada tahun tersebut total pendapatan lokal mengalami peningkatan sebesar satu hingga dua triliun. Sementara itu, pemerintah kota menerima transfer dana sebesar IDR 17,0 trilun (http://bapesdalh.papua.go.id). tidak hanya itu, status Papua juga berubah menjadi daerah otonomi khusus. Sasaran dari pemberian otonomi khusus adalah membantustatus kesetaraan Papua dan masyarakat pribumi dari daerah lain di indonesia dalam hal standar kehidupan dan kesempatan kesempatan tujuan dari otonomi khusus ini adalah sebagai alternatif pembangunan dengan memberikan sebuah kesempatan untuk berinvestasi secara berkesinambungan agar tercipta pembangunan ekonomi yang kokoh di tingkat Provinsi dan kabupaten di Papua. Sasaran yang dituju adalah kuantitas sumber daya yang ada dan membuka daerah baru yang lebih luas dan terintegrasi, guna meningkatkan ekonomi yang terintegrasi dan bernilai tambah bagi perekonomian daerah setempat. dalam pelaksanaan otonomi khusus tersebut dimana berkaitan dengan tujuannya, pemerintah pusat tentunya harus selektif dalam memberikan otonomi khusus tersebut. Sebab, pemberian otonomi khusus ini dapat menimbulkan berbagai polemik. Polemik tersebut dapat berupa kecemburuan antar daerah dimana adanya kecemburuan ini akan menimbulkan konflik.

Arti otonomi khusus menurut UU No. 21/2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi Papua dalam Bab 1 perihal ketentuan umum Pasal 1 membatasi arti otonomi khusus adalah kemenangan khusus yang akui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuam masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraandan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama.orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Akan tetapi, pemberian otonomi khusus tersebut masih mengalami permasalahan yaitu sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah belum menunjukkan dampak yang positif. Penyebabnya adalah tingginya transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah lokal telah menarik masyarakat indonesia untuk melakukan migrasi di Papua. migrasi masyarakat luar Papua yang tinggi tersebut merubah membuat masyarakat Papua menjadi minoritas. Meskipun dengan datangnya masyarakat luar tersebut juga bermanfaat dalam hal berbagi keterampilan dan pengetahuan dan pengembangan kemampuan. Daya dukung institusi dan kualitas sumber daya manusia yang rendah menyebabkan pembangunan infrastruktur menjadi terhambat. Pada umumnya pemerintah kabupaten dan juga Pemerintah Provinsi masih baru dan belum berpengalaman. Para pembuat kebijakan di beberapa kabupaten baru memprioritaskan pengembangan pendapatan ekonomi jangka pendek yang diperoleh industri ekstraktif

Kemiskinan dan keterbelakangan yang mendalam di Papua, sudah pada tempatnya, diakui sebagai kegagalan pendekatan pembangunan Papua selama masa orde Baru. dibanding kawasan indonesia lainnya, Papua merupakan kawasan dengan kondisi keterbelakangan yang paling tinggi. kondisi keterbelakangan ini, secara internal, disebabkan lima hal utama, yaitu bahwa pada saat menjadi bagian dari indonesia, sebagian besar masyarakat Papua hidup dalam kondisi keterbelakangan, atau dalam bahasa akademis disebut primitive; tidak terdapat infrastruktur fisik, dalam arti transportasi dan telekomunikasi, yang memadai, bahkan pada tingkat paling minimal; rendahnya tingkat kesejahteraan dan kesehatan karena rendahnya tingkat pendidikan; rendahnya kemampuan dari sumber daya manusia di kawasan ini untuk dapat secara langsung masuk ke dalam mesin: pembangunan yang berjalan dengan mode: masyarakat dengan kondisi seperti di jawa dan kaawasan lain yang lebih maju dari Papua: serta rendahnya kemampuan dari sumber daya manusia di sasaaran elit lokal untuk menjadi bagian dari sistem kepemerintahan modern.

keterkaitan antara administrasi pembangunan dalam hal ini adalah terlihat pada upaya-upaya yang digunakan oleh pemerintah Papua dalam memanfaatkan potensi lokal untuk membangun daerahnya. untuk meningkatkan pembangunan dan potensi yang dimiliki oleh Papua, pemerintah pusat mengeluakan kebijakan otonomi khusus kepada daerah Papua. kebijakan otonomi khusus memberikan kesempatan kepada pemerintah Papua untuk berinvestasi secara berkesinambungan agar tercipta pembangunan ekonomi yang kokoh ditingkat Provinsi dan kabupaten di Papua.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa relevansi nilai-nilai administrasi pembangunan masih belum terlihat. Berkaitan dengan konteks otonomi khusus daerah Papua, sepertinya otonomi khusus dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi Hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dengan mengandalkan potensi daerah sendiri dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemampuan provinsi lain. Namun kenyataannya, masih ada permasalahan yang terjadi sampai saat ini. Salah satunya adalah sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah belum menunjukan dampak yang positif. Penyebabnya adalah tingginya transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah lokal telah menarik masyarakat indonesia untuk melakukan migrasi di Papua.

Daftar pustaka

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Administrasi_pembangunan

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi

https://www.academia.edu/24367129/Relevansi_Administrasi_Pembangunan_di_Negara_Berkembang_dalam_Konteks_Otonomi_Khusus_di_Papua

Nama : Amanda Nariswari

Npm : 20200110200022

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image