Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Ditjen AHU Hadirkan Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille di Kota Palembang

Info Terkini | Monday, 04 Jul 2022, 10:54 WIB
Ditjen AHU Hadirkan Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille di Kota Palembang

Palembang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham hadirkan layanan Perseroan Perorangan hadir di Sriwijaya Expo 2022, Jakabaring Palembang.

“Ini sebagai bentuk komitmen Kemenkumham untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia” kata Letianingtyas Wahyudanti, Pranata Humas Ditjen AHU di Sriwijaya Expo.

Menurut Letianingtyas, kehadiran pihaknya untuk mengenalkan kepada masyarakat mengenai manfaat dan keunggulan badan hukum Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perseroan Perorangan memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.

Selain itu, kata Letianingtyas, pendiriannya juga sangat mudah, cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Dengan biaya pendaftaran hanya Rp. 50.000, pelaku usaha sudah dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.

Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha yang tergolong dalam UMK untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.

Pada pameran ini Ditjen AHU juga menghadirkan layanan Apostille, yakni legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority. Masyarakat dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik pada layanan Apostille sehingga akan dapat langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille. Dengan demikian lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.

“apabila dokumen permohonan Apostille disetujui, maka sudah langsung dapat dipergunakan tanpa ada kewajiban untuk mengajukan ke instansi lain baik di Indonesia maupun di negara tujuan ”kata Letianingtyas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto Ketika meninjau langsung layanan Ditjen AHU tersebut, berharap masyarakat Palembang mendapatkan kemudahan layanan dalam pendirian Perseroan Perorangan dan layanan Apostille.

Pada Sriwijaya Expo 2022 yang berlangsung dari tanggal 2-6 Juli 2022, Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengajak masyarakat untuk mengunjungi booth Ditjen AHU guna mendapatkan konsultasi gratis maupun melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image