Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD SATRIA BAGUS ARDI

Kekerasan di Kampus Dapat Dipidanakan?

Eduaksi | Thursday, 04 Nov 2021, 11:11 WIB

Kampus merupakan tempat belajar mengajar mahasiswa dengan sistematis demi mengejar ilmu yang dicapaikan serta membentuk pola pikir. Dalam kampus terdapat kegiatan masa penerimaan mahasiswa baru atau yang sering disebut ospek pada dasarnya merupakan kegiatan yang mempunyai tujuan yang sangat berguna bagi maba, seperti mengenal lingkungan kampus, system administrasi akademik, fasilitas laboratorium, pejabat kampus, maupun menjalin keakraban dengan seniornya.

Ospek juga dijadikan untuk melakukan transfer nilai-nilai kemahasiswaan pada mahasiswa baru sebagai generasi penerus gerakan kemahasiswaan. Namun, terkadang kegiatan ospek dalam praktiknya terjadi tindak kekerasan yang kerap terjadi membuat ospek itu terdeviasi dari tujuan mulianya.

Pada dasarnya tujuan ospek untuk mengenalkan kampus namun masih banyak praktik dari tindak kekerasan yang terjadi pada masa orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) yang diadakan untuk mahasiswa baru. Di lihat dari Hukum Pidana di Indonesia, bahwa tindak-tindak kekerasan yang terjadi selama masa orientasi mahasiswa baru dapat dikualifikasikan kedalam beberapa tindak pidana yakni;

1. Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHPidana Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, dalam pasal ini, terdapat dua unsur yang merupakan kunci untuk pembuktian delik ini, yaitu unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai delik perbuatan tidak menyenangkan. Sanksi yang diberikan dapat diancam pidana penjara maks. 1 tahun/denda maks. Rp4.500. Dimana delik tersebut merupakan delik aduan.

2. Penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHPidana. Dalam pasal tersebut, terdapat unsur yang harus diperhatikan yakni unsur “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal” dan unsur “maksud untuk diketahui umum”. Jika unsur-unsur ini terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Dimana delik penghinaan ini merupakan delik aduan. Jadi, tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Jika unsur-unsurnya terpenuhi dan diancam pidana penjara maks. 9 bulan/denda maks. Rp4.500.

3. Tindak pemukulan yang dilakukan panitia terhadap peserta merupakan delik penganiayaan. Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHPidana. Dimana delik pemukulan (penganiayaan) yang terjadi bisa dibagi 2 kategori yaitu penganiayaan berat atau ringan. Dalam tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 352 KUHP disebut ‘penganiayaan ringan’, dan masuk kategori ‘kejahatan ringan’. Perbuatan penganiayaan yang masuk kategori Pasal 352 KUHP adalah: perbuatan yang tidak menjadikan sakit dan perbuatan yang tidak sampai membuat korban terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. Delik Penganiayaan ini merupakan delik biasa yang berarti perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban) atau laporan dari korban maupun saksi. Tindak penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Untuk mencegah terjadinya tindak tindak tersebut yang terjadi pada masa masa orientasi sekolah atau penegenalan kampus (ospek), pihak perguruan tinggi telah melakukan beberapa Langkah Langkah yang ditempuh anatara lain;

1. Menyusun rangkaian kegiatan orientasi mahasiswa secara sistematik yang mencakup tujuan, uraian materi, metode penyampaian, dan tingkat pelaksanaan

2. Mendampingi serta mengawasi pelaksanaan kegiatan orientasi mahasiswa

3. Memberikan sanksi tegas kepada para panitia dan atau para senior yang melakukan tindak kekerasan pada rangkaian kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus,

4. Membantu para penegak hukum yang menangani kasus tindak kekerasan yang terjadi pa pada rangkaian kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus ketika kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image