Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ananda Fikriyah hasan

Asas-asas umum administrasi pemerintahan yang baik

Politik | Sunday, 03 Jul 2022, 16:58 WIB

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk meningkatkan kualitas penyelengaraan pemerintah yaitu Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014 yang terdiri dari 89 pasal.

Tujuan UU tersebut tertulis bahwa tujuan pembentukan UU ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum menjadi solusi dlam memberikan perlindungan hukum baik bagi warga negara maupun pejabat pemerintahan.

Dari undang undang No. 30 tahun 2014 dijelaskan bahwa: asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi landasan hukum yang digunakan untuk mendasari keputusan dan tindakan pejabat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut UU No 30 tahun 2014 terdapat 8 asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu :

1. Asas kepastian hukum

adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas kemanfaatan

manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompokmasyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia danekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanitaAsas ketidakberpihakan.

3. Asas ketidakberpihakan

adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

4. Asas kecermatan

adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan

Adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

6. Asas keterbukaan

adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

7. Asas kepentingan umum

adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

8. Asas pelayanan yg baik

adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari asas yang sudah dijelaskan terdapat pula asas dari luar asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.

Sumber :

UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (https://peraturan.bpk.go.id/)

https://pemerintah.net/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-aupb/

Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk meningkatkan kualitas penyelengaraan pemerintah yaitu Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014 yang terdiri dari 89 pasal.

Tujuan UU tersebut tertulis bahwa tujuan pembentukan UU ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum menjadi solusi dlam memberikan perlindungan hukum baik bagi warga negara maupun pejabat pemerintahan.

Dari undang undang No. 30 tahun 2014 dijelaskan bahwa: asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi landasan hukum yang digunakan untuk mendasari keputusan dan tindakan pejabat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut UU No 30 tahun 2014 terdapat 8 asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu :

1. Asas kepastian hukum

adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas kemanfaatan

manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompokmasyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia danekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanitaAsas ketidakberpihakan.

3. Asas ketidakberpihakan

adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

4. Asas kecermatan

adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

5. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan

Adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

6. Asas keterbukaan

adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

7. Asas kepentingan umum

adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

8. Asas pelayanan yg baik

adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari asas yang sudah dijelaskan terdapat pula asas dari luar asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.

Sumber :

UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (https://peraturan.bpk.go.id/)
https://pemerintah.net/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik-aupb/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image