kekuasaan dalam legislatif
Politik | 2021-11-03 13:00:36Yang mencakup lembaga legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR berwenang menyusun atau mengubah Undang-Undang Dasar dan melantik (atau memberhentikan) presiden. MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR, yang terdiri dari 560 anggota, bertugas membentuk dan menyetujui undang-undang, menghitung anggaran tahunan bersama presiden dan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan isu-isu politik. Anggota DPR dipilih untuk masa kerja lima tahun dengan proporsi perwakilan yang adil berdasarkan hasil pemilu. Sayangnya, DPR mengantongi reputasi buruk karena isu-isu skandal korupsi yang acap kali dilakukan oleh para anggotanya
Peran lembaga legislatif atau parlemen dalam reformasi sektor keamanan sangat menentukan. Oleh karena itu, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang baru dilantik hendaknya segera mempelajari dan memahami fungsinya dalam reformasi sektor keamanan sehingga bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan reformasi sektor keamanan.
Menurut Sri Yunanto, dalam RSK parlemen berperan merencanakan dan membentuk regulasi politik di bidang keamanan (fungsi legislasi), memformulasi dan menentukan anggaran pertahanan-keamanan (fungsi bujet), dan mengawasi berbagai institusi yang bekerja di sektor keamanan (fungsi pengawasan).
Selain persoalan di bidang legislasi yang terkait dengan Undang-Undang Pertahanan, UU Kepolisian, UU TNI, dan UU intelijen, hingga sejumlah persoalan perlu mendapat perhatian anggota DPR yang baru.
Selain persoalan di bidang legislasi yang terkait dengan Undang-Undang Pertahanan, UU Kepolisian, UU TNI, dan UU intelijen, hingga sejumlah persoalan perlu mendapat perhatian anggota DPR yang baru.
Absori menyatakan peran masyarakat sipil haruslah dilakukan melalui berbagai upaya yakni lewat opini publik dan akses informasi publik di bidang keamanan, serta keterlibatan dalam pembuatan sejumlah UU serta mengkritisi rancangan undang-undang yang berkaitan dengan sektor keamanan.
Advokasi dan pemberdayaan masyarakat yang terkait dengan keamanan, serta penegakan hukum terkiat dengan penanganan pelanggaran hak asasi manusia dan pemberantasan terorisme juga harus mendapat perhatian.
Menurut Absori, advokasi di bidang hukum dapat dilakukan melalui berbagai upaya. Sayangnya, pra peradilan dalam berbagai kasus korban penculikan, kekerasan, dan salah tangkap, serta gugatan class action hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Menurut opini saya kekuasaan dalam legislatif itu salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang sudah terpilih di pemilu. Adapun contoh dari lembaga legislatif ialah : DPR, DPD, dan MPR.
- DPR atau dewan perwakilan rakyat berkedudukan di pusat fungsi dari DPR ialah menyampaikan aspirasi rakyat, bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD. Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan oleh presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
- DPD atau dewan perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara fungsi dari DPD ialah mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.
- MPR atau majelis permusyarakatan rakyat lembaga yang berkedudukan tertinggi di negara adapun fungsi dari MPR ialah mengubah serta menetapkan UUD.
Di indonesia terdapat tiga lembaga utama yaitu, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang mempunyai fungsi dan peranan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tapi kali ini saya hanya membahas mengenai apa itu kekuasaan dalam legislatif semoga artikel yang saya tulis ini dapat dipahmi dan diserap oleh para pembaca.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.