Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rifki Ariefullah

HUKUM DI INDONESIA

Politik | 2021-11-03 10:50:13

Indonesia adalah sebuah Negara yang menggunakan pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara,pancasila adalah sebuah ideologi yang berisi 5 prinsip yang saling meliputi satu samalain salah satu nya sila ke 5 yang berisi ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’yang merupakan perwujudan sila ke 5 sebagai implementasi sila ke 5 adalah Indonesia merupakan Negara hukum,Negara hukum yang artinya semua yang di lakukan seseorang harus di landasi peraturan dan undang – undang yang berlaku,hukum harus di terapkan dengan adil tanpa harus ada pihak yang merasa di rugikan,menyoroti kasus hukum di Indonesia rasanya sangat jauh dari yang nama nya keaadilan sampai ada istilah hukum tajam kebawah tumpul keatas, istilah tersebut untuk kondisi hukum di Indonesia sekarang,dimana hukum lebih condrong keatas atau para penguasa hukum, sedangkan bagi kalangan bawah atau di bilang masyarakat kurang mampu hukum ibarat pisau sangat tajam,hukum di Indonesia ini banyak menuai kritikan dari berbagai pihak contoh nya kasus hukum yang terjadi pada nenek asyani yang sudah berumur di dakwa mencuri kayu jati di kenakan pasal 12juncto pasal 83 ayat(1) undang-undang pencegah peberantasan kerusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara bahkan di jadikan komoditas politik dan menjadikan ajang empati para tokoh tokoh berkempentingan Adapula Hamdani yang dituduh mencuri sandal bolong divonis hukuman tahanan selama dua bulan 24 hari. Selanjutnya Seorang kakek Samirin berumur 68 tahun seorang lansia yang memungut sisa getah pohon karet divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari oleh Pengadilan Simalungun. Langsung dikenakan hukuman seberat-beratnya, sedangkan mereka sudah berumur senJa, faktor kasusnyapun disebabkan beberapa hal bukan untuk memperkaya diri, seperti apa yang dilakukan oleh koruptor yang mereka sudah diberi fasilitas namun, masih tamak hingga melalap yang bukan haknya lagi, apakah karena miskin hingga rakyat kecil masih kesulitan dalam menggapai keadilan dan langsung dihakakimi seberat-beratnya, lantas di mana kata perikemanusiaan? Sedang pejabat yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas, proses hukumnya seakan begitu menunda-nunda dan digantung. Masyarakat seakan dihidangkan pertunjukan dari tokoh-tokoh tersebut, dan menjadi mencengangkan di saat ada beberapa sel yang diberi fasilitas layaknya hotel seperti lapas porong sidoarjo jawa timur, lapas lubukpakam sumut, lapas cipinang Jakarta timur, rutan pondok bambo jakarta timur, lapas suka miskin, uniknya sel ini bisa dinikmati oleh para pidana yang mempuyai duit, seperti yang dinyatakan oleh Najwa Shihab dalam unggahannya yang berjudul ‘’pura-pura penjara’’ ia menyatakan bahwa kondisi koruptor ternyata hidup mewah yang seharusnya dihukum seberat beratnya malah merasakan keistimewaan dan kekhususan, bukankah tujuan sel agar membuat para pelakunya jera agar tidak melakukan hal yang sama, sel juga dibuat tidak senyaman mungkin namun mengapa ada pula seakan seperti hotel? Apakah memang benar fasilitas sel bisa didapatkan jika membayar sejumlah uang? seperti apa yang kita saksikan, jika benar, pantas saja pelakunya tidak khawatir untuk merampok uang rakyat karena hukum terlalu lemah. Pantas saja kejahatan tak lekang sampai detik ini

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image