QRIS, Benefit dan Risikonya
Edukasi | 2022-07-01 14:31:48Dewasa ini perkembangan ekonomi dan keuangan digital telah mendorong transformasi sistem pembayaran yang sebelumnya dari uang kartal (kertas dan logam) dan paper based (cek, bilyet giro, dan nota kredit atau nota debit) menuju card based dan server based. Card atau chip based mencakup kartu ATM, kartu kredit/debit, dan uang elektronik (UE) yang berbasis chip (kartu) yang dapat diisi saldo, contohnya seperti kartu Uang Elektronik di SPBU dan jalan tol. Selanjutnya, server based menggunakan platform aplikasi yang penggunaannya mengalami peningkatan seiring perkembangan ekonomi digital, misalnya mobile payment dengan pemindaian kode Quick Response (QR).
Melihat perkembangan tersebut, Bank Indonesia (BI) per 1 Januari 2020 mengeluarkan kebijakan yang menyatakan mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran menggunakan standar Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS). Kebijakan BI tersebut telah diatur didalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya apa itu QRIS serta benefit dan risiko apa dari QRIS itu sendiri. Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan mengenai hal tersebut.
Definisi QRIS
Menurut Bank Indonesia sebagaimana penulis kutip melalui situs resminya, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Apa itu QR Code? QR Code sendiri merupakan sebuah kode matriks 2 dimensi, yang terdiri atas 3 pola persegi yang terletak pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan symbol.
Dahulu sebelum QRIS diwajibkan, setiap aplikasi pembayaran memiliki QR Codenya sendiri-sendiri. Misalnya, terdapat 5 aplikasi pembayaran digital, maka konsumen perlu memiliki ke 5 QR Code tersebut apabila ingin dapat menggunakan semuanya. Oleh karena itulah diwajibkannya QRIS adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran digital.
Manfaat QRIS
Diterapkannya QRIS memberikan banyak manfaat baik dari sisi konsumen maupun dari sisi penjual atau merchant. Dari sisi konsumen pengguna aplikasi pembayaran, berikut merupakan manfaat yang diperoleh:
1. Tidak perlu membawa uang tunai
2. Pembayaran menjadi lebih cepat dan mudah karena hanya perlu scan QR
3. Pembayaran dapat dilakukan dalam jumlah nominal yang pas sehingga tidak perlu menunggu uang kembalian
4. Transaksi menjadi lebih terlindungi karena semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sudah pasti memiliki izin dan diawasi Bank Indonesia.
Sedangkan manfaat QRIS bagi merchant yaitu diantaranya:
1. Pembayaran menjadi lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS. Kondisi ini menjadikan tampilan meja kasir menjadi lebih modern dan lebih rapi karena tidak perlu memasang QR Code berderet-deret. Setiap satu merchant hanya perlu menempelkan QR Code yang didapat dari QRIS
2. Terhindar dari uang palsu. Dengan demikian, tidak ada lagi pertukaran uang tunai yang terjadi. Hal ini juga berarti kemungkinan mendapatkan uang palsu semakin kecil, termasuk juga mencegah penyakit yang bisa ditularkan lewat bersentuhan langsung di saat pandemi Covid-19.
3. Transaksi akan tercatat secara otomatis dan dapat dipantau setiap saat
4. Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai
Risiko QRIS
Walaupun QRIS memberikan segudang manfaat, namun teknologi selalu mengandung ancaman siber dari oknum tak bertanggung jawab. Menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin, Indonesia dalam hal kesiapan teknologi informatika baik kebijakan, hukum, infrastruktur masih belum optimal. Terkadang penegak hukum, lembaga keuangan, hingga masyarakat ada yang belum siap.
Sementara menurut Pakar keamanan siber sekaligus Kepala lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha menyatakan banyak pelaku kejahatan membuat QR Code palsu untuk mengarahkan ke rekening lain dan juga ke website berisi malware. Beliau berkaca pada kejadian di 2014 silam, otoritas China menghentikan pembayaran dompet digital sementara dalam waktu lama. Saat itu AliPay dan WeChat Pay menjadi alat pembayaran utama bahkan hingga di pasar dan warung-warung.
Bank Indonesia (BI) selaku inisiator sekaligus regulator QRIS sebenarnya sudah menyiapkan jurus untuk menangkal ancaman serangan siber. Menurut Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, BI telah mengatur kewajiban bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) mengenai pemenuhan manajemen risiko dan kapabilitas sistem pembayaran. Untuk dari sisi keamanan aplikasi pengguna, BI mewajibkan penggunaan Two Factor Authentication (2FA). Kunci pengamanan 2FA sendiri merupakan One Time Password (OTP) atau password sekali pakai berupa angka acak yang akan dikirimkan berdasarkan waktu, dan akan hangus setiap kali digunakan atau telah melewati batas waktu password yang telah ditentukan (umumnya beberapa menit).
Penutup
Harus diakui, kehadiran QRIS membuat proses transaksi menjadi lebih mudah dan praktis. Masyarakat atau pembeli hanya perlu memiliki satu QR Code saja untuk melayani berbagai aplikasi pembayaran digital yang sudah mendapatkan izin di Indonesia. Penggunaan QRIS pun saat ini sudah diterapkan oleh para pelaku UMKM. Gubernur BI menargetkan sebanyak 12 juta Usaha Menengah Kecil dan Mikro pada 2021 akan terhubung dengan alat pembayaran digital QRIS. Tahun lalu 2020 sebanyak 5,8 juta merchant telah terhubung secara nasional hampir semuanya adalah UMKM. Dengan terhubungnya UMKM terhadap QRIS maka akan tercipta UMKM yang melek terhadap digitalisasi.
Selain itu juga pemerintah dan BI wajib memperhatikan faktor keamanan siber dalam membangun ekosistem keuangan digital di tanah air agar masyarakat menjadi tenang dalam memanfaatkan QRIS
Semoga dengan adanya QRIS, transaksi pembayaran dapat menjadi lebih efisien dan terjangkau, inklusi keuangan di Indonesia meningkat, UMKM dapat berkembang lebih maju, dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.