Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KELAS K1 akuntansi pengantar 2

Pengelolaan Dana Haji untuk Umat dan Ekonomi Syariah

Agama | 2021-11-02 13:39:41

Latar belakang

Pengelolaan Keuangan sebelum Pembentukan BPKH

Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Pada awalnya dana haji yang terkumpul dikelola secara langsung oleh kementerian agama berdasarkan UU no. 17 tahun 1999. Namun, dengan hal tersebut menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian agama menjadi [[BP DAU]] dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia [[KPHI]] berdasarkan uu no. 13 tahun 2008. Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola b erdasarkan uu no. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang yang lebih luas dalam investasi oleh bpkh melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan kphi

Sejarah Lahirnya BPKH

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan bpih dan manfaat bagi kemaslahatan umat islam.

Menurut undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggungjawabkepadapresidenmelaluimenteri.Bpkhmempunyaitugasdanfungsidalam mengelola keuangan haji mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. Bpkh dibentuk dengan tujuan: (1) meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; (2) meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih); dan (3) meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. Dalam rangka mencapai tujuannya, bpkh merumuskan grand strategy dan langkah strategis ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: (1) tahap menyiapkan pondasi kele mbagaan; (2) tahap membangun kepercayaan dan kredibilitas kelembagaan bpkh; (3) tahap mengembangkan peran strategis dan tanggung jawab bpkh untuk kemaslahatan umat; dan (4) tahap mengembangkan pengelolaan dan pelayanan haji terpadu.

Dana Haji Aman Bersama BPKH

1. Perspektif Syariah

Salah satu syarat Pembayaran setoran awal Jemaah terdapat adanya akad wakalah

berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dibayarkan ke rekening atas

nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji

melalui BPS BPIH dan aturan turunanya pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2018, mengatur bahwa Pembayaran setoran awal

BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad

wakalah oleh Jemaah Haji. Wakalah yang berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian

mandat. Jemaah Calon Haji sebagai seorang muwakil dan BPKH sebagai wakil dan Akad

Wakalah ini diperlukan untuk memastikan Jemaah besedia danaya dikelola oleh BPKH,

akad wakalah yang diatur oleh BPKH.

2. Akuntabilitas dan Tranparansi

3. Nilai Manfaat

Nilai manfaat keuangan haji ,dana Efisien penyelenggaran ibadah ,Dana abadi umat(DAU), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengeluaran meliputi penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan/investasi keuangan haji, pengembalian setoran yang dibatalkan, pembayaran saldo setoran BPIH khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat, kegiatan untuk kemaslahatan umat islam, dan pengambilan selisih saldo.

4. Keamanan dan Suitainabilitas

Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dimana hasilnya berupa nilai manfaat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pende k.

Para calon haji setiap bulanya bisa melihat pada account virtual yang disediakan BPKH

(https://va.bpkh.go.id) sehingga para calon haji bisa mengecek secara periodik dan memastikan bahwa Uang Setoran Awal BPIH memberikan manfaat dan keamanan, hal itu sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tertuang dalam pasal 26 UU Nomor 34 tahun 2014 mengharuskan Badan Pengelola Keuangan Haji.

BPKH Perkuat Ekonomi Syariah

1. Kontribusi Keuangan Syariah

Investasi pada surat berharga telah dilakukan sebagai pengembangan dana haji sejak sebelum terbentuknya BPKH di Indonesia, artinya sejak dana haji masih dikelola oleh Kemenag. Pihak Kemenag sudah melakukan investasi pada surat berharga yang disebut SDHI

(Sukuk Dana Haji Indonesia). Setelah terbentuknya BPKH untuk investasi pada surat berharga dilakukan pada semua instrumen pasar modal syariah, yakni saham syariah, sukuk, dan surat reksadana syariah.

2. Ekosistem Haji

Ekosistem perekonomian industri layanan haji dan umrah harus dibangun kembali setelah penyelenggaraan ibadah haji tersendat selama 2 tahun terakhir karena pandemi Covid -19. Oleh

karena itu, desain industri pelayanan ibadah haji dan umrah perlu ditingkatkan. Pasalnya, haji dan umrah memiliki potensi yang sangat besar dan bermanfaat untuk bangsa. Pengelola dana haji menjadi bagian dari ekosistem penyelenggara haji. Oleh karena itu, Kemenag mewanti- wanti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati, transparan, dan akuntabel

dalam mengelola dana haji.

BPKH Berkontribusi untuk Umat

1. Optimaliasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Optinalisasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji adalah sebuah konsekuensi dari

dibentuknya BPKH seperti dalam peraturan dibentuknya lembaga tersebut, yaitu UU No, 34 tahun 2014. Dalam kerangka optimalisasi biaya penyelenggraan ibadah haji ini yang perlu diperhatikan adalah unsur keamanan (prudent) dalam optimalisasi biaya penyelengaraan ibadah haji serta harus sesuai dengan syariah. Dana haji adalah dana para jemaah haji yang

tidak boleh ada unsur kerugiaan dalam penanaman investasi. Oleh karena itu, sebenarnya instrumen investasi sukuk negara yang merupakan jenis investasi syariah menurut saya adalah jenis investasi yang tepat dilakukan. Karena investasi itu dijamin oleh negara atau pemerintah.

Sehingga ada jaminan uang akan utuh dan dapat bagi hasil walaupun mungkin tidak terlalu besar jika dibanding inevstasi konvensional tetapi dengan resiko yang tinggi pula.

2. Dana Abadi Umat untuk Kemaslahatan

Salah cara agar dana dari jemaah haji dapat dimaanfaatkan secara maksimal adalah dengan mengelolanya sebagian menjadi dana abadi untuk kemanfaatan (kemaslahatan) jemaah haji sendiri. Skema dana abadi umat ini bisa dilakukan untuk mendukung pendanaan para jemaah

haji agar bisa terjangkau oleh sebagian besar calon jemaah haji. Hal itu perlu dilakukan karena variebel cost setiap komponen biaya perjalanan haji dari tahun ke-tahun semakin meningkat. Jadi dalam prinsip-prinsip BPKH berkontribusi untuk umat maka optimaliasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan kemaslahatan dana abadi umat harus berpegang pada prinsip-

prinsip syariah dan kehati-hatian sehingga jamaah haji tidak mengalami kerugian di kemudian hari yang bisa berakibat mereka gagal berangkat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image