European Tobacco Product Directive, Lampu Hijau Pemasaran Produk Tembakau yang Dipanaskan
Info Terkini | 2022-06-30 15:30:18Pascaterbitnya European Tobacco Product Directive pada tahun 2016, otoritas-otoritas kesehatan anggota Uni Eropa telah memberikan lampu hijau untuk memasarkan produk tembakau yang dipanaskan.Negara-negara tersebut antara lain adalah Prancis, Belgia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Rumania, Swedia, Swiss, termasuk dari Britania Raya. Bahkan, tak hanya Eropa, Australia dan Selandia Baru juga telah memiliki regulasi atau mengizinkan peredaran produk tembakau yang dipanaskan.Hal serupa juga terjadi di Amerika Serikat (AS), di mana Food and Drugs Administration (FDA) yang selama ini dikenal sebagai pihak yang sangat keras terhadap produk-produk hasil tembakau juga telah merilis skema Premarket Tobacco Product Applications (PMTA) yang memungkinkan pabrikan produk-produk hasil tembakau memperoleh izin edar untuk memasarkan produknya, termasuk produk tembakau yang dipanaskan.Lalu bagaimana dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia? Sejumlah asosiasi meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi terpisah yang spesifik bagi produk tembakau alternatif.Sebab, selain memiliki risiko yang jauh lebih rendah, produk ini juga memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi pelaku industri dan pemerintah. Seperti yang diungkap Ketua Umum Aliansi Pengusaha Pengantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) yang juga merupakan anggota Paguyuban Vape Nasional (PAVENAS), Roy Lefrans.Menurutnya, kehadiran regulasi berbasis fakta ini sangat penting dalam menjawab hal-hal signifikan bagi konsumen. Salah satunya untuk memenuhi hak perokok dewasa dalam mendapatkan informasi akurat dan seluas-luasnya terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin.Dengan demikian, perokok yang merasa kesulitan untuk berhenti merokok bisa mendapatkan kepastian perlindungan hukum dan memiliki keyakinan untuk memanfaatkan produk tersebut dalam upayanya mengurangi risiko dengan beralih ke produk tembakau alternatif.Kita pernah lihat WHO pernah bikin riset, dari 34 persen orang yang berhenti merokok, hanya 9,5 persen yang berhasil. Harapan kami, dengan adanya produk tembakau alternatif ini, angka 9,5 persen ini bisa bertambah lagi, kata Roy dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).Profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah telah dibuktikan melalui sejumlah kajian ilmiah baik di dalam maupun di luar negeri. Karenanya, kehadiran regulasi spesifik untuk mendorong produk tembakau alternatif sebagai medium untuk beralih dari rokok memang sangat tepat dan dibutuhkan sehingga bisa dimanfaatkan secara tepat.(*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.