Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Aulia Machmudah

PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI SEBELUM BPKH DAN SEJARAH BERDIRINYA BPKH DI INDONESIA

Lomba | Tuesday, 02 Nov 2021, 06:12 WIB

Indonesia adalah negara yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam. Berdasarkan data Dukcapil Juni 2021 yang dikutip dari katadata.co.id, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama islam sebanyak 236,53 juta jiwa atau 86,88% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 272,23 juta jiwa. Haji merupakan salah satu ibadah umat islam yang dilakukan setahun sekali dengan mengunjungi Kota Mekkah. Pelaksanaan haji membutuhkan kemampuan fisik, psikologis dan keuangan. Minat umat islam Indonesia untuk menunaikan haji sangatlah kuat, sehingga Indonesia sering mendapatkan kuota haji yang banyak. Pelaksanaan haji membutuhkan biaya besar dan melibatkan rombongan satu negara maka diperlukan pengelolaan dalam pelaksanaan haji, terutama mengenai keuangannya. Keuangan haji merupakan hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang berkaitan dengan penyelenggaraan haji serta kekayaan dalam bentuk uang maupun barang yag dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut baik berasal dari jamaah haji maupun sumber lain (Diakses dari https://bpkh.go.id/).

Pada tahun 1893, Pemerintah Hindia Belanda memperbolehkan pihak swasta dalam menyelenggarakan ibadah haji. Namun biro swasta saat itu hanya mengutamakan keuntungan saja. Kemudian tahun 1951, dikeluarkan Keppres yang memberhentikan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji dan diambil alih oleh pemerintah. Penyelenggaraan haji di Indonesia setelah masa orde baru merupakan tugas Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 165 Tahun 2000 (Ulfa, 2019). Dikutip dari Ulfa (2019) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2005, Dirjen BIPH dibagi menjadi dua bagian yaitu Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU). Berdasarkan hal tersebut, maka pelaksaan teknis tekait penyelenggaraan haji dan umrah berada dibawah kewenagan Ditjen PHU. Sumber utama pemasukan dana haji adalah setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan dana titipan dari jamaah haji yang hendak menjalankan ibadah haji serta dana abadi yang akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat (Ulfa, 2019).

BPIH disetorkan kepada Kementerian Agama melalui rekening Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Saat itu, BPIH dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama. Sehingga selain sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan haji, Kementerian Agama juga sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan dana haji. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran terjadi ketidakoptimalan atau penyelewengan dalam mengelola dana haji karena pengaturan dan pengelolaan berada dibawah kewenangan satu lembaga saja. Dikarenakan keuangan merupakan aspek yang sangat krusial dan keuangan haji jumlahnya tidak sedikit, maka diperlukan suatu lembaga khusus untuk mengelola keuangan haji.

Sumber : www.bpkh.go.id

Dalam upaya menciptakan pengelolaan keuangan haji yang optimal, disusunlah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Dikutip dari bpkh.go.id, pengelolaan keuangan haji memiliki tujuan meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Bagian dari pembenahan yang terus dilakukan oleh Dirjen PHU dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji yaitu dengan membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 26 Juli tahun 2017. Terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan haji di Indonesia menggantikan Kementerian Agama. Rencana pembentukan BPKH ini awal mulanya berasal dari evaluasi dan kritik dari beberapa pihak mengenai pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan haji (Nasir, 2019). Berdasarkan data yang diakses dari bpkh.go.id, untuk menjalankan tugasnya, BPKH memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Perencanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji

2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji

3. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan serta pengeluaran keuangan haji

4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji

Setelah BPKH terbentuk, semua setoran keuangan haji yang semula ke Kementerian Agama sekarang akan masuk ke BPKH. Selain itu, keuangan haji awalnya hanya ditempatkan di deposito berjangka syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) namun sejak BPKH dibentuk, investasi keuangan haji menjadi semakin luas. Investasi keuangan haji dapat dilaksanakan dalam berbagai produk yang ada dalam lembaga keuangan syariah seperti giro, deposito berjangka, surat berharga, emas, tabungan dan lainnya. Tujuan dari investasi dana haji adalah untuk mengelola dana haji dan mendapatkan imbal hasil dari investasi tersebut. Namun BPKH dalam menempatkan investasi dana haji tersebut harus sesuai dengan aturan-aturan islam maupun hukum Indonesia dengan memperhatikan risiko yang timbul dari jenis investasi yang dipilih. BPKH dalam melakukan investasi keuangan haji juga harus sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, serta menjalin kerja sama dengan lembaga lain.

BPKH terdiri dari dua bagian yaitu badan pelaksana dan badan pengawas. Badan pelaksana memiliki tugas terkait perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan. Sedangkan badan pengawas bertugas mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh badan pelaksana. Tentunya dengan adanya BPKH dapat meningkatkan pengelolaan keuangan haji secara optimal dan transparan serta akuntabel karena lembaga ini memang khusus dibentuk untuk melakukan pengelolaan keuangan haji. Selain itu sistematika dalam melakukan pengelolaan keuangan haji menjadi lebih jelas dan dana haji yang selama ini ditangani pemerintah juga menjadi jelas mengenai statusnya.

REFERENSI

Budy, V. (2021, September 30). Presentase Pemeluk Agama di Indonesia. Retrieved Oktober 17, 2021, from databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/30/ sebanyak-8688-penduduk-indonesia-beragama-islam

M.Nasir, F. (2019). Menengahi Polemik rencana Investasi BPKH Pada Tanah Wakaf Baitul Asyi. 27-44.

Tentang Kami. (n.d.). Retrieved Oktober 17, 2021, from BPKH: https://bpkh.go.id/tentang-kami/

Ulfa, Maria. (2019). Pengelolaan Dana Haji Oleh badan Pengelola Keuangan haji Tanpa Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (Perspektif Hukum Islam), Tesis: (UIN Sunan Kajilaga). Yogyakarta.

#BPKHWritingCompetition

Kategori Lomba : Karya Tulis Populer

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image