Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabiel Fakriyah

RCEP dan Manfaat untuk Indonesia

Bisnis | 2021-11-01 23:51:56

Indonesia bersama dengan 15 negara Asia-Pasifik lainnya menandatangani kesepakatan perdagangan bebas di dunia, yaitu Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP). RCEP ditandatangani oleh 10 negara yang merupakan anggota ASEAN beserta dengan 5 mitra ASEAN yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan Selandia Baru.

Meskipun penandatangan RCEP dilakukan secara virtual, tetapi penandatanganan ini mengguncang dunia. Pada saat dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19, 15 negara ini mampu untuk melakukan komitmen dalam menyelesaikan dan mewujudkan perundingan RCEP. RCEP berkomitmen untuk melakukan pemulihan terhadap ekonomi dunia. Hal ini juga memperlihatkan bahwa perdagangan serta hubungan ekonomi global terus berkembang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa RCEP merupakan perjanjian perdagangan yang terbesar di dunia di luar dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bila kita tinjau dari cakupan dunia dalam total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2%); investasi asing langsung (FDI) (29,8%); penduduk (29,6%); dan perdagangan (27,4 %) yang sedikit dibawah EU-27 yang tercatat 29,8 %.

Bila kita ingin kembali ke belakang, RCEP lahir pada 2011 yang merupakan gagasan dari Indonesia saat menjadi Ketua ASEAN pada tahun 2011. Pada awalnya India merupakan mitra dari RCEP namun, India menarik diri pada tahun 2019. India khawatir dengan adanya barang-barang murah dari Tiongkok yang nanti masuk ke negaranya tersebut. RCEP sendiri terbuka untuk seluruh negara Asia-Pasifik yang ingin bergabung.

Inisiatif ini merupakan respon dari desakan beberapa Mitra Wicara Free Trade Agreement (FTA), khususnya Tiongkok dan Jepang. ASEAN tentunya juga ingin membentuk FTA yang melibatkan seluruh mitra FTA di negara Asia Tenggara. Pada awalnya Mitra Wicara FTA hanya Jepang, Korea, dan Tiongkok. Namun, pada saat itu Jepang mengusulkan agar melibatkan seluruh mitra FTAnya yaitu Australia, India, Jepang, Korea Selatan, dan Jepang. Akhirnya pada bulan November 2011 Indonesia berhasil meyakinkan negara anggota ASEAN untuk bersama-sama melahirkan RCEP, di akhir masa kepemimpinan Indonesia di ASEAN.

RCEP diharapkan secara khusus untuk mengurangi biaya dan waktu untuk para perusahaan yang memungkinkan mereka untuk mengekspor produk ke mana pun. Setiap negara bebas melakukan ekspor ke negara blok mana pun tanpa memenuhi persyaratan terpisah dalam setiap negara.

Dalam perjanjian RCEP terdapat pula menyentuh kekayaan intelektual. Namun, tidak mencakup perlindungan lingkungan dan hak dari tenaga kerja. Negara-negara yang tergabung dalam RCEP akan terus berjuang sepenuhnya untuk menyetujui ketentuan-ketentuan tentang perdagangan digital.

Dalam proses Panjang yang diisi dari perundingan yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dari 16 anggotanya. Yang kita ketahui sebagian besar negara anggota RCEP merupakan negara yang berkembang. Namun, terdapat pula beberapa negara maju yang bergabung dengan RCEP. Kesepakatan dapat dirundingkan dengan mempertimbangkan tantang yang terjadi di setiap negara tersebut tanpa pengecualian.

Manfaat RCEP bagi Indonesia

- Terjadinya Pembukaan Akses Pasar

Pada awal inisiatif ini lahir tentu saja ASEAN yang termasuk Indonesia telah menyadari manfaat dari adanya RCEP ini. Salah satunya adalah terjadinya pembukaan terhadap akses pasar. Walaupun menurut ASEAN sendiri hal ini tidak terlalu signifikan dikarenkan ASEAN telah mengalami perjanjian-perjanjian FTA yang banyak. Hal tersebut juga merupakan nikmat bagi negara anggota ASEAN dengan FTA yang telah ada (ASEAN-China FTA, ASEAN-Japan CEP, ASEAN-Korea FTA, ASEAN-India FTA, ASEAN-Australia-New Zealand FTA). Dengan terbukanya pasar baik sesama mitra RCEP maupun yang bukan merupakan mitra RCEP, dengan adanya RCEP ini diharapkan semakin memperlebarkan pintu perdagangan bebas dunia terutama Indonesia.

- Mendorong Masuknya Penanaman Modal Asing (PMA)

Perjanjian RCEP diharapkan dapat menumbuhkan banyak PMA yang masuk ke Indonesia. Dan para PMA diharapkan dapat menumbuhkan sektor-sektor industry baru di Indonesia dan juga negara-negara anggota RCEP. Kita tidak dapat hanya mengandalkan industri dan pebisnis, peluang RCEP tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal apabila kita hanya mengandalkan kedua sektor tadi. Maka dari itu negara yang mampu menafaatkan peluang ini adalah negara yang memiliki rezim investasi serta kesediaan infrastruktur yang lebih menguntungkan bagi para investor. Kita bisa melihat dengan perkembangan industry dunia saat ini yang menuju ke Revolusi Industri 4.0. Saat ini kita mengalami pandemic Covid-19 yang belum usai, maka RCEP menjadi organisasi yang paling siap dalam melakukan pengembangan 4th Industrial Revolution dan juga perdagangan e-commerce.

Dengan adanya manfaat dari RCEP sebagaimana telah digambarkan dengan uraikan di atas RCEP dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraab masyarakat. Namun, disatu sisi dapat meningkatkan deficit dari perdagangan Indonesia dengan negara RCEP lainnya. Pemerintah Indonesia sendiri optimis dengan RCEP ini dapat meningkatkan ekonomi PDB bagi Indonesia pada tahun 2021-2023.

Maka dari Indonesia perlu meningkatkan daya saingnya. Perlu adanya sinkronisasi antara kebijakan yang berada di Pusat dan di Daerah dengan tujuan kebutuhan dunia usaha ke depan.

Daftar Pustaka :

Indonesia, CNN. (2020). Mengenal RCEP dan Untungnya Buat Indonesia. cnnindonesia.com. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201116073151-92-570136/mengenal-rcep-dan-untungnya-buat-indonesia

Arbar, Thea Fathanah. (2020). Mengenal Perjanjian Dagang RCEP yang Katanya Untungkan China. Cnbcindonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20201116073751-4-201987/mengenal-perjanjian-dagang-rcep-yang-katanya-untungkan-china

Gultom, Donna. (2020). RK | Perjanjian RCEP: Peluangnya bagi Indonesia& Langkah Pemanfaatannya Sebuah Perspektif Internal. Cips-indonesia.org. Diakses dari https://www.cips-indonesia.org/post/ringkasan-kebijakan-perjanjian-rcep-peluangnya-bagi-indonesia-langka

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image