Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Membeli Minyak Goreng dan MyPertamina untuk Membeli Pertali
Gaya Hidup | 2022-06-29 19:58:36Dalam rangka mengatasi masalah ekonomi terutama daam hal distribusi kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi dan BBM jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Meskipun ini merupakan solusi yang dianggap terbaik oleh pemerintah, tetapi dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan ini dapat dianggap akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar Pertalite dan minyak goreng. Selain itu, juga dapat menimbulkan permasalahan distribusi yang tidak seimbang dengan pemintaan masyarakat yang tinggi di area tertentu.
Pada dasarnya tujuan pemerintah dalam kebijakan ini adalah memperbaiki rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar, sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, ada masyarakat yang menilai cara yang digunakan kurang tepat jika harus mendadak seperti saat ini. Setelah mengalami kesulitan, saat ini pasokan minyak goreng di pasaran bisa dikatakan mencukupi sehingga tidak cukup alasan bagi Pemerintah untuk membuat cara baru untuk mendapatkan minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi yang justru malah menyulitkan masyarakat. Demikian halnya dengan pembelian Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina, juga akan menimbulkan kegaduhan baru bagi masyarakat. Dimana kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan mulai 1 Juli 2022 di sejumlah kota di 5 Provinsi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Yogyakarta.
Tak sedikit masyarakat yang pro dan kontra trrhadap kebijakan tersebut. Masyarakat yang pro terhadap kebijakan ini berlandaskan pemikiran bahwa teknologi justru akan semakin mempermudah transaksi pembelian Pertalite maupun minyak goreng. Kebijakan menggunakan aplikasi untuk membeli bahan bakar maupun minyak goreng sangat bagus. Hal itu sebagai bagian transformasi digital yang harus dilakukan untuk mengimbangi zaman yang semakin canggih. Dalam hal ini kebijakan ini harus dilakukan dengan sosialisasi yang baik sehingga masyarakat memahaminya sehingga masyarakat perlu waktu untuk beradaptasi. Dari segi manfaat, kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk memgurangi penggunaan Pertalite dan menggunakan Pertamax yang dijual dengan harga pasar.
Di sisi lain kebijakan ini juga menuai kontra dari masyatakat. Permasalahan yang muncul adalah pemanfaatan aplikasi harus tergantung kondisi jaringan internet. Sedangkan sinyal internet di daerah belum tentu lancar. Ada juga warga yang mengeluhkan ketika di SPBU harus mengeluarkan handphone. Padahal, di setiap SPBU pasti terpampang larangan menggunakan telepon selular. Selain itu, tidak semua orang memiliki perangkat handphone. Juga, tidak semua konsumen memiliki pengetahuan yang baik dengan teknologi smartphone. Bagi masyarakat yang sudah berumur dan pendidikan rendah bisa dipastikan akan menghadapi kesulitan ketika akan membeli bahan bakar Pertalite. Tidak hanya dari sisi konsumen, hal ini juga memegaruhi kesiapan petugas SPBU dalam menjalankannya di lapangan karena bisa menyulitkan dalam bertransaaksi. Alternatif lain yang lebih efektif dan sederhana tentu bisa diambil pemerintah untuk mengatasi masalah distribusi ini. Misalnya, pemerintah bisa membatasi kendaraan umum dan khusus sesuai dengan cc kendaraan yang boleh membeli Pertalite.
Dalam distribusi minyak goreng, pemerintah seharusnya juga mulai membenahi tata kelola agar lebih transparan, efektif dan mudah dalam pengawasan. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah membersihkan para mafia yang selama ini menikmati keuntungan yang sangat besar dari bisnis minyak goreng yang sangat merugikan masyarakat. Apapun kebijakan yang diambil pemerintah harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat sehingga efektif dan berdampak baik bagi perekonomian negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.