Kekuasaan dalam Ilmu Politik
Politik | 2021-11-01 19:21:26Nama : Muhammad Farhan Nugraha
NPM : 20210110400069
ARTIKEL ILMU POLITIK
KEKUASAAN
Seperti yang diketahui bahwa pembagian kekuasaan menurut tingkat dinamakan pembagian kekuasaan secara vertikal yang artinya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau juga bisa disebut dengan pembagian kekuasaan secara teritorial. Dalam hal ini dapat kita saksikan dengan adanya negara kesatuan yang disentralisir (negara kesatuan dengan desentralisasi) atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian suatu negara federal. Dalam buku âmodern stateâ yang ditulis oleh Mac Iver dituliskan bahwa pembagian kekuasaan secara vertikal ini telah melahirkan bentuk negara kesatuan, federal, dan serikat.
Kemudian pembagian kekuasaan menurut dasar fungsi dalam pemerintahan dinamakan pembagian kekuasaan secara horizontal yang artinya menunjukkan pembedaan fungsi fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dikenal dengan sebutan Trias Politika atau pembagian kekuasaan (divison of powers). Dengan berkembangnya waktu, pembagian kekuasaan secara horizontal bertambah yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, konstitutif, eksaminatif, dan monoter.
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kekuasaan bersifat korup atau disebut juga dengan power tends to corrupct.
Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut. Yang maksudnya adalah :
1. Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi
Contoh: menjadi ketua BEM dalam lingkungan Universitas
2. Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
Contoh: Mahkamah Agung (MA) yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.