Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Isna Hanif Azizah

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN BPKH

Lomba | 2021-11-01 12:47:07

Pengelolaan Keuangan Haji Sebelum Pembentukan BPKH

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar dan pengirim jemaah haji terbanyak di dunia. World Population Review menyebutkan bahwa pada tahun 2021 populasi muslim di Indonesia mencapai 231 juta jiwa atau 86,7% dari seluruh populasi di Indonesia. Populasi ini menempati peringkat pertama di atas Pakistan (212,3 juta jiwa), India (200 juta jiwa), Bangladesh (153,7 juta jiwa), Nigeria (95-103 juta jiwa), Mesir (85-90 juta jiwa), dan Iran (82,5 juta jiwa).

Seiring berjalannya waktu, jumlah masyarakat Indonesia yang mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat, sedangkan pemberangkatan jemaah haji setiap tahunnya hanya sejumlah kuota yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi dengan jumlah terbatas. Hal tersebut berakibat penumpukan jumlah antrean jemaah haji atau waiting list. Adanya waiting list mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana setoran awal jemaah haji. Pemerintah melakukan pengelolaan dana haji yang terkumpul dengan upaya meningkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sejak tahun 1951, berdasarkan Keppres Nomor 53 Tahun 1951 penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah. Di tahun 1999, ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Undang-Undang tersebut adalah produk hukum Undang-Undang tentang haji pertama yang mengamanatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji kepada pemerintah. Pendaftaran haji dilakukan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu dengan setoran awal sebesar RP. 5.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jemaah haji. Di tahun 2001, setoran awal jemaah haji reguler naik menjadi Rp. 20.000.000 yang penyimpanannya tetap dalam tabungan atas nama jemaah haji sendiri. Di tahun 2004, setoran awal jemaah haji reguler sebesar Rp. 20.000.000 yang awalnya disimpan dalam rekening atas nama jemaah berubah menjadi atas nama Menteri Agama. Di tahun 2010, setoran awal jemaah haji reguler naik menjadi Rp. 25.000.000 disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama. Di tahun 2013 terjadi pergeseran bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dari bank konvensional ke bank Syariah atau unit usaha Syariah. Di tahun 2014, ditetapkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang salah satu amanatnya adalah membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Pengelolaan keuangan haji sebelum adanya BPKH dikelola langsung oleh kementerian agama. Pada tanggal 1 Juli 2015 kementerian agama menetapkan PMA No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat. Dalam PMA tersebut pemerintah membentuk pengelola dana abadi umat yang kemudian disebut dengan pengelola DAU. Pembentukan Pengelola DAU bertujuan untuk mengoptimalkan dana abadi umat secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kementerian agama menetapkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai pengelola DAU. Dana Abadi Umat merupakan sejumlah dana yang bersumber dari sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, hasil pengembangan DAU melalui penempatan atau investasi, dan dari sumber lain yang dapat dipastikan halal serta tidak mengikat. Dana yang diterima digunakan kembali untuk pengembangan DAU sesuai dengan prinsip Syariah. Sedangkan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh DAU meliputi biaya admisnistrasi dan biaya pajak atas hasil imbal jasa penempatan atau investasi DAU. Biaya operasional pengelolaan DAU dan gaji pegawai dibebankan kepada APBN Kemenag.

Sejarah lahirnya BPKH

Pemerintah sebagai penyelenggara haji di Indonesia memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Namun dalam perjalanannya terdapat berbagai permasalahan yang muncul, salah satunya yaitu transparansi pemanfaatan dana setoran awal jemaah haji. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar lebih menguntungkan calon jemaah haji, khususnya mengurangi beban Ongkos Naik Haji (ONH).

Badan Pengelola Keuangan Haji yang kemudian disingkat menjadi BPKH secara resmi terbentuk pada tanggal 26 Juli 2017. BPKH merupakan lembaga yang tidak berkaitan secara struktural dengan kementerian agama yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Agama. BPKH tidak dibiayai oleh APBN, sehingga harus membiayai sendiri seluruh kebutuhannya termasuk biaya operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan lainnya dari hasil pengelolaan uang jemaah haji yang terkumpul mencapai Rp. 152 triliun hingga saat ini. Berdasarkan amanat undang-undang, BPKH diberi keleluasaan untuk mengelola uang haji tersebut di luar penempatan di bank dan sukuk. Sedangkan sebelum terbentuknya BPKH tidak boleh menempatkan uang jemaah haji selain di bank dan sukuk. BPKH harus mampu mengelola uang jemaah di luar bank dan sukuk agar tidak mengalami kerugian karena harus membiayai biaya operasional dan gaji pegawai yang sangat besar.

Pengelolaan dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH dapat dipastikan aman karena telah memenuhi berbagai standar tata Kelola diantaranya menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana haji dialokasikan menjadi virtual account, subsidi bipih, program kemaslahatan BPKH, dan biaya operasional. Untuk biaya operasional dibatasi maksimal 5 % dari nilai manfaat yang didapatkan. Di tahun 2020 alokasi virtual account mencapai Rp. 2.000 miliar dan telah disetujui oleh komisi VIII DPR RI. Jemaah haji dapat melihat nilai manfaat yang didapatkan melalui https://va.bpkh.go.id/

#BPKHWritingCompetition #BPKHWritingCompetition #BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image